Banyak Kafe Karaoke di Pantai Sigandu Tak Berizin, Satpol PP Batang Segera Gelar Penertiban

PENERTIBAN - Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri saat menertibkan sejumlah bilik gazebo usai beredarnya video mesum yang viral, Selasa 16 Juli 2024.-DOK ISTIMEWA-

BATANG - Setelah merazia ratusan bilik gazebo di sepanjang Pantai Sigandu, Satpol PP Kabupaten Batang berencana menertibkan keberadaan kafe karaoke di daerah tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Batang, Dwi Pranggono, menyatakan bahwa mayoritas pemilik kafe dan tempat hiburan di sepanjang jalan wisata Pantai Sigandu-Ujungnegoro tidak memiliki izin resmi. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area wisata tersebut.

“Kami berencana menertibkan sejumlah tempat karaoke yang berdiri di sepanjang jalan wisata Pantai Sigandu-Ujungnegoro. Mayoritas pemilik usaha kafe dan tempat hiburan ini tidak memiliki izin resmi,” tegas Dwi, Kamis (18/7/2024).

Dwi juga menyebut bahwa penertiban ini akan melibatkan koordinasi dengan TNI, Polri, dan pihak terkait untuk memperkuat langkah-langkah penegakan hukum, khususnya di daerah seperti Jentolsari, Kecamatan Gringsing.

Untuk bilik gazebo, Dwi menyampaikan bahwa sudah banyak pemilik kafe yang secara sukarela membongkar bagian dindingnya setelah diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukannya. Penertiban ini dilakukan menyusul viralnya video aksi tak senonoh sekelompok muda-mudi di kafe Pantai Sigandu.

“Dalam pantauan kami hari ini, sudah banyak yang dibongkar pada bagian dindingnya oleh pemilik kafe itu sendiri,” katanya.

Jika pemilik kafe masih nekat menyediakan atau memfasilitasi lokasi mesum, mereka dapat dikenai denda hingga Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kami akan melaporkan dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ahmad Waryono, salah satu pemilik kafe di Pantai Sigandu, mengaku tidak mengetahui adanya video tak pantas yang viral di kafe miliknya. Dia menjelaskan bahwa pengunjung kafe tidak hanya muda-mudi, tetapi juga keluarga yang datang untuk menikmati suasana pantai.

"Kaget, kok tiba-tiba ada video gitu. Saya ngga tau kalau dijadikan tempat begituan, tau itu kemarin sore sudah viral," ungkapnya.

Ahmad menyatakan kafe miliknya buka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dan menegaskan akan segera mengambil tindakan untuk menghindari kejadian serupa.

“Ya, memang biasanya pengunjung di sini hanya nongkrong saja. Tidak selalu muda-mudi. Ada juga keluarga yang datang bersama anak-anak mereka. Saya kaget ketika tahu ada video seperti itu. Kami akan segera mengambil tindakan,” ujar Ahmad.

Sebagai informasi, kafe-kafe di sepanjang Pantai Sigandu tidak sesuai dengan peruntukannya dan pengunjung sering melakukan perilaku yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011. Selain itu, hampir semua usaha kafe di sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro tidak memiliki izin usaha yang resmi. (fel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan