Soal Karangan Bunga di Kantor Bawaslu, LSM Bapan Kendal Tepis Isu Terlibat Dukung Mendukung Paslon Tertentu

KARANGAN BUNGA - Ketua LSM Bapan saat berada di halaman kantor Bawaslu Kendal, Kamis 5 September 2024.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Aksi pengiriman karangan bunga ke kantor Bawaslu Kendal seiring adanya proses gugatan sengketa pendaftaran paslon Pilbup Kendal 2024 ternyata sempat memunculkan spekulasi soal dukung mendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang tengah melakukan proses gugatan. Narasi ini pun langsung dibantah Ketua LSM Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) Kabupaten Kendal, R. Unggul, salah satu yang mengirimkan karangan bunga.

Unggul menyebut aksinya tersebut tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung paslon tertentu di Pilbup Kendal 2024 ini. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media saat dirinya tengah berada di kantor Bwaslu Kendal, Kamis 5 September 2024. 

Diakui Unggul, dirinya sempat membaca sebuah artikel berita di media online yang judulnya seolah mem-framing kalua karangan bunga yang membanjiri kantor Bawaslu Kendal itu ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada KPU Kendal agar memenangkan gugatan sengketa paslon Dico M Ganinduto dan Ali Nuruddin.

"Saya menanggapi pengiriman karangan bunga yang ternyata disalah artikan. Seakan-akan ingin mendukung paslon Dico - Ali. Saya tegaskan saya arahnya tidak ke sana. Saya ingin mendukung agar pada pelaksanaan Pilkada Kendal, KPU dan Bawaslu menjalankan tugasnya sesuai SOP dan harus independen," tandasnya.

Karena itu, Unggul menyayangkan penulisan berita online yang memberikan framing atas pengiriman bunga tersebut. Meski akhirnya redaksi berita telah direvisi, hal itu tetap saja telah memicu kecewa sekaligus kegaduhan, baik bagi pembaca maupun pengirim bunga. 

"Saya mohon, media yang menulis itu saya mempunyai hak jawab bahwa kami dan 40 lebih warga Kendal mengirim karangan bunga tujuannya hanya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kendal bersih, sesuai harapan masyarakat Kendal. Bukan untuk mendukung saudara Dico," tambah Unggul. 

Penegasan senada pun disampaikan Ketua LSM Aliansi Tajam Kabupaten Kendal, Zaenal Nursikin. Menurut dia, keberadaan LSM dan warga yang mengirimkan bunga adalah untuk mendukung kinerja Bawaslu dan KPU Kendal agar memutuskan perkara sengketa dengan seadil-adilnya tanpa tekanan pihak manapun.

"Sehingga bisa memutuskan secara obyektif sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kalau toh pasangan Dico dan Ali  memungkinkan diterima ya terima saja. Tapi kalau paslon Dico - Ali menyalahi prosedur dan undang-undang yang ada ya silahkan ditolak," ungkapnya.

Sebagai LSM, ia mengklaim memiliki kewajiban untuk untuk memberikan suport dan dukungan kepada KPU maupun Bawaslu agar bisa memutuskan perkara sengketa ini dengan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Biarkan proses demokrasi ini berjalan sesuai mekanisme yang ada. Kami ingin memberikan dukungan moral kepada KPU dan bawaslu. Jangan sampai nanti demokrasi di Kabupaten Kendal yang sudah bagus ini tercoreng gara-gara keberpihakan dari pelaksana yaitu KPU dan Bawaslu. Harapan kami putuskan sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Zaenal. (zen/sef)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan