Warga Pajomblangan Dibacok dengan Kapak

TEREKAM CCTV - Pelaku penganiayaan terekam kamera CCTV milik warga saat melarikan diri usai membacok korbannya dengan kapak di Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni.-DOK ISTIMEWA-

KEDUNGWUNI - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan postingan seorang maling motor di wilayah Pajomblangan bacok warga yang memergokinya. Di medsos, maling itu disebut berinisial A, warga Pakumbulan, dan berhasil diamankan warga setempat.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pembacokan berinisial AM (36), warga Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Ia nekat membacok warga yang sedang melintas di Jalan Klegok, Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Namun, pelaku penganiayaan berinisial AM ini ternyata bukan pencuri motor. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AB (46), warga Desa Panjomblangan lantaran lagi 'ngefly' usai ngoplo.

Pelaku diduga berhalusinasi merasa dikuntit oleh korban. Padahal, korban sama sekali tidak mengenal pelaku. Ia hanya kebetulan melintasi jalan yang juga dilalui oleh pelaku.

Berdasarkan data Radar, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban AB (46) saat itu hendak pulang ke rumahnya. Saat lewat, ia melihat pelaku sedang berjalan sambil membawa sebuah kapak.

"Pelaku ini berjalan dengan mengenakan celana pendek saja, tanpa memakai baju sambil membawa kapak," kata Plt Kapolsek Kedungwuni, Iptu Faridin, dikonfirmasi, kemarin.

Korban pun ketakutan, sehingga dirinya lari menjauhi pelaku. Pelaku lantas mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami luka serius di kepalanya karena dikapak oleh pelaku.

Kejadian itu pun dilihat oleh warga setempat. Warga Desa Pajomblangan lantas beramai-ramai mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke rumah warga dan hendak menggunakan sepeda motor milik warga untuk kabur.

Namun belum sempat kabur, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Kedungwuni.

Pelaku ternyata merasa ketakutan dan menduga korban adalah orang yang akan melaporkan tersangka terkait pengguna narkoba. Sebab, teman pelaku jauh hari sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus narkoba di Kota Pekalongan.

Apalagi, menurut pengakuan pelaku, saat itu ia masih ngoplo. "Sehingga AM ini akhirnya mengejar dan membacok korban dengan menggunakan sebuah kampak,” terang dia.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 351 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Danang membenarkan polisi telah menangkap pelaku penganiayaan di Desa Panjomblangan, Kecamatan Kedungwuni. Polisi masih mendalami kasus tersebut. (had)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan