Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 Berjalan, Pemkab Batang Minta ASN Jaga Netralitas

JAGA NETRALITAS - Sejumlah honorer Pemkab Batang saat menerima SK pengangkatan PPPK, beberapa waktu lalu. Pemkab mengingatkan jajaran ASN untuk menjaga netralitasnya selama gelaran Pilkada 2024.-DOK ISTIMEWA-

BATANG - Pemkab Batang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam gelaran Pilkada 2024. Hal ini seperti disampaikan Asisten Administrasi Sekretaris Daerah (Sekda) Batang, Sugeng Sudiharto. 

Sugeng menyebut, salah satu alasan kenapa ASN harus tetap netral dalam pemilu adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu. 

"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahanl. Mereka juga diharapkan bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme," ujar Sudiharto.

Ia menambahkan, netralitas ASN diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Regulasi ini secara tegas melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik dan mengharuskan mereka untuk tidak memihak pada kepentingan manapun.

Dalam rangka memastikan penerapan netralitas ini, terdapat beberap larangan utama bagi ASN yang meliputi, kampanye melalui media social, terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye, menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kampanye, menghadiri acara partai politik atau penyerahan dukungan partai politik, memberikan dukungan langsung kepada calon legislatif atau calon kepala daerah dengan memberikan KTP. 

Lalu, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengarahkan PNS untuk ikut kampanye, menjadi pembicara dalam acara partai politik, mengunggah foto bersama calon dengan simbol atau gerakan yang menandakan keberpihakan. 

"Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, ASN dapat lebih memahami batasan dan kode etik yang harus dipatuhi selama masa pemilihan," tambah Sudiharto.

Penerapan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan adil dan tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu, menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan transparan. (nov)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan