Satreskrim Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan

BARANG BUKTI - Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pujiono didampingi Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo menunjukkan barang bukti dan menghadirkan dua tersangka kasus pengeroyokan, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (11/7/2024).-WAHYU HIDAYAT -

Demikian pula yang disampaikan satu tersangka lainnya. "Saya dikabari ada yang mengeroyok teman saya. Lalu saya samperin. Tapi saya cuman mukul satu kali, pakai tangan," ujarnya.

Kedua tersangka juga mengakui kalau pengeroyokan itu mereka lakukan karena dalam pengaruh minuman keras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (way)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan