Arisan untuk Beli Hewan Kurban Secara Bergantian, Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Hukum Arisan Kurban

Arisan untuk Beli Hewan Kurban Secara Bergantian, Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Hukum Arisan Kurban-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official

Hukum kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan baik bagi orang yang mampu maupun yang tidak mampu.

Hukum kurban bagi orang yang mampu tentu sangat dianjurkan, sedangkan bagi orang yang tidak mampu diperbolehkan tidak kurban.

Sedangkan hukum kurban dengan sistem arisan atau utang itu diperbolehkan. Hal ini karena hukum kurban berlaku baik bagi orang yang mampu maupun yang tidak mampu.

Berbeda dengan hukum haji yang hanya wajib bagi yang mampu saja, sedangkan hukum kurban berlaku bagi semua orang meskipun dengan sistem arisan atau utang.

Akan tetapi, jangan sampai setelah mendapat giliran arisan kurban lantas tidak bersedia melanjutkan iurannya. Hal ini yang tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Inilah Penjelasan Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu dan Tidak Mampu

Karena hukum kurban tetap sunnah, namun hukum membayar utang adalah wajib. Sehingga jika kurban dengan utang mempunyai dua hukum.

Hukum kurbannya adalah sunnah. Sedang hukum bayar utangnya wajib. Jika tidak membayar utang, maka kurban tetap sah namun dia berdoa karena tidak membayar utang.

Itulah penjelasan kurban dengan sistem arisan yang bergantian pelaksanannya setiap tahun sekali.(*)

Tag
Share