Apa Hukum Utang untuk Berkurban? Ternyata Begini Hukum Orang yang Kurban dengan Cara Utang

--

RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Inilah penjelasan hukum bagi orang yang berhutang untuk melaksanakan ibadah kurban di hari Raya Idul Adha.

Melansir dari kanal Youtube Samakah Dakwah, Ustazah Nella Lucky memberikan kajian tentang ibadah kurban.

Ustazah Nella Lucky menerangkan beberapa sudut pandang hukum kurban dari berbagai macam kondisi yang ada pada masyarakat.

Salah satu kebiasaan di masyarakat adalah orang berkurban dengan sistem arisan. Sistem arisan ini pun berbeda-beda dalam pelaksanaanya.

BACA JUGA:Apakah Harus Lunasi Utang Dulu Baru Boleh Kurban? Begini Penjelasan Kurban dan Utang

BACA JUGA:Inilah Penjelasan Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu dan Tidak Mampu

Arisan kurban yang sering dilakukan di masyarakat adalah iuran arisan dari beberapa orang untuk dibelikan hewan kurban ketika memasuki hari raya Idul Adha.

Sistem arisan ini hanya menghitung jumlah uang yang terkumpul dari semua anggota arisan dan uang tersebut dibelikan hewan kurban untuk satu orang setiap tahunnya.

Padahal, jika dihitung iuran per orangnya belum memenuhi untuk membeli hewan kurban. Dengan istilah lain ada uang dari anggota lainnya yang digunakan untuk membeli hewan kurban.

Hal ini bisa diartikan bahwa kurban yang dilakukan ada unsur utang kepada anggota arisan yang lain.

Lalu, bagaimana hukumnya jika kurban namun sebagian atau seluruh uangnya hasil dari utang?

Menurut Ustazah Nella Lucky, dalam ceramahnya beliau mengatakan bahwa segala sesuatu harus dipahami berdasarkan hukum dasarnya.

BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Patungan untuk Beli Hewan Kurban di Sekolah, Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Tak Ada yang Mampu Kurban Kambing atau Sapi, Bolehkah Sembelih Ayam sebagai Gantinya?

Tag
Share