Apa Hukum Utang untuk Berkurban? Ternyata Begini Hukum Orang yang Kurban dengan Cara Utang

--

Sebagai contoh, hukum ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Artinya yang tidak mampu, tidak diwajibkan untuk berhaji.

Kembali ke pembahasan kurban, hukum kurban menurut ulama adalah sunnah. Hukum kurban itu sunnah dan tidak ada aturan hukum harus mampu.

Artinya hukum kurban itu sunnah bagi siapapun, termasuk orang yang tidak mampu berkurban.

Jadi, jika seseorang ingin kurban dan dia harus berhutang untuk kurban tersebut maka hal itu diperbolehkan.

Namun, hal tersebut tentu harus dipertimbangkan dan diukur kemampuan ekonominya. Agar tidak memaksakan untuk itang kurban sehingga menyebabkan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.

Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah hukum kurban itu sunnah dan hukum membayar utang itu wajib.

Sehingga, jika dia kurban namun tidak membayar utang maka dia mendapatkan dosa meskipun kurbannya terhitung sah.

BACA JUGA:Tak Ada yang Mampu Kurban Kambing atau Sapi, Bolehkah Sembelih Ayam sebagai Gantinya?

Itulah penjelasan hukum kurban dengan cara arisan atau utang. Semoga bisa dipahami dengan baik dan benar sesuai ajaran islam.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan