Inilah Penjelasan Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu dan Tidak Mampu

Inilah Penjelasan Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu dan Tidak Mampu-Tangkap layar -Al Bhajah TV

RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Berikut ini penjelasan hukum kurban bagi orang yang mampu dan orang yang tidak mampu.

Melansir dari Kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan ibadah kurban.

Hari raya Idul Adha adalah hari raya besar bagi umat muslim di seluruh dunia. Ditandai dengan adanya penyembelihan hewan kurban.

Hewan yang dijadikan kurban juga terdapat ketentuan khusus dan tidak bisa sembarangan menggunakan hewan untuk dijadikan kurban.

Hewan kurban yang digunakan berupa hewan ternak kambing, domba, sapi atau unta. Yang mana setiap hewan ternak tersebut ada ketentuan khususnya.

BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Patungan untuk Beli Hewan Kurban di Sekolah, Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Grogi Mau Ketemu Calon Mertua? Baca Doa Ini untuk Meluluhkan Hati Lawan Bicara

Untuk yang berniat kurban tentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku menurut islam. Misalnya harus dilihat dari segi kemampuan ekonominya.

Bagi orang yang kemampuan ekonominya baik, maka hukum sunnah yang dikukuhkan atau hampir mendekati wajib. Bahkan mazhab hanafi menganggap hukum kurban itu wajib bagi yang mampu.

Namun, menurut jumhur ulama, hukum kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu secara ekomoni. Jika ekonominya baik, maka hendaknya untuk melaksanakan kurban.

Ibadah kurban juga tidak dilakukan seumur hidup sekali, namun dilakukan setiap tahun sekali selagi orang tersebut mempunyai kemampuan.

Jadi, salah besar jika ada orang yang mengira kurban hanya seumur hidup sekali. Apabila sudah pernah kurban, maka tidak perlu kurban lagi, ini adalah kesalahan yang sering terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:Tak Ada yang Mampu Kurban Kambing atau Sapi, Bolehkah Sembelih Ayam sebagai Gantinya?

Lantas, bagaimana hukum kurban bagi orang yang tidak mampu?

Tag
Share