Inilah Penjelasan Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu dan Tidak Mampu

Inilah Penjelasan Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu dan Tidak Mampu-Tangkap layar -Al Bhajah TV

Hukum kurban bagi orang yang tidak mampu adalah tidak berdosa. Orang yang tidak mampu ekonominya tidak dianjurkan untuk berkurban.

Hal ini dikarenakan jika kemampuan ekonominya terbatas, maka akan lebih baik jika uang yang dimiliki dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Hukum kurban sunnah, sehingga jika belum mampu untuk kurban maka tidak perlu memaksakan untuk kurban.

Jadi, intinya bagi orang yang mampu ekonominya maka hendaknya untuk kurban setiap tahun.

Namun, bagi orang yang tidak mampu maka tidak dianjurkan untuk kurban dan lebih baik fokus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Mau Tahu Doa yang Banyak Dibaca Orang Agar Utang Cepat Lunas? Ustaz Adi Hidayat Ajarkan Bacaan Doanya

Jika kemudian hari ekonominya membaik, maka dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban sebagaimana hukum kurban bagi orang yang ekonominya berkecukupan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan