Penolakan Pendaftaran Paslon Dico-Ali Disebut Prematur, Pengamat: Mestinya KPU Klarifikasi ke DPP PKB

PENDAFTARAN - Pasangan Dico-Ali saat mendaftarkan diri ke KPU Kendal pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.-ACHMAD ZAENURI -

Diakui Adib, pasal 100 PKPU PKPU nomor 8 tahun 2024 memang melarang partai politik mencabut dukungan paslon atau melarang paslon mengundurkan diri. Atas dasar ini, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali, karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan Tika-Benny.

"Padahal yang dilakukan DPC PKB Kendal tidak menarik paslon tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan Dico - KH Ali Nuruddin," tegasnya.

Karena itu, Adib menilai mestinya KPU menerima pendaftaran Dico-Ali dan selanjutnya mengklarifikasi ke partai pengusung. Nantinya DPP PKB akan memberikan jawaban soal SK mana yang sah.

"Jadi kalau KPU Kendal kemarin sampai menolak pendaftaran paslon yang diusung partai dengan alasan ada dua SK dukungan dari sisi prosedural demokrasi tidak bisa diterima, karena hak untuk mendaftarkan paslon itu ada pada partai politik tapi kenapa KPU sebagai penyelenggara pemilu menolak pendaftaran paslon," jelasnya. (sef/red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan