Penolakan Pendaftaran Paslon Dico-Ali Disebut Prematur, Pengamat: Mestinya KPU Klarifikasi ke DPP PKB

PENDAFTARAN - Pasangan Dico-Ali saat mendaftarkan diri ke KPU Kendal pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.-ACHMAD ZAENURI -

*Pengamat Politik: Mestinya KPU Klarifikasi ke DPP PKB

KENDAL - Keputusan KPU Kabupaten Kendal menolak berkas pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal 2024, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin berbuntut polemik. Tidak hanya kubu DPC PKB Kendal mengajukan gugatan ke Bawaslu, masalah ini pun ikut disoroti pengamat politik yang juga dosen UIN Walisongo Semarang, Dr. M. Kholidul Adib, M.Si.

Masalah ini pun akhirnya berubah menjadi sengketa Pilkada, menyusul gugatan DPC PKB ke Bawaslu Kendal pada Jumat, 30 Agustus 2024. Menurut Dr Kholidul Adib, sengka tersebut terutama berpangkal pada adanya dua SK rekomendasi yang dikeluarkan DPP PKB terhadap paslon yang diusung dalam Pilbup Kendal 2024.

"Pertama, DPP PKB pada tanggal 21 Agustus 2024 mengeluarkan SK Persetujuan atau rekomendasi untuk paslon Dyah Kartika Permana Sari - Benny Karnadi pada tanggal 21 Agustus 2024. Kedua, terbit SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 yang memberi dukungan kepada paslon cabup-cawabup Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin," jelas Adib, sapaan karibnya, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Adapun double rekomendasi DPP PKB berawal pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB, pasangan Tika-Benny menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK DPP PKB tertanggal 21 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal. 

Hal ini pun ditindaklanjuti DPC PKB dengan melakukan pendaftaran pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pagi. Namun demikian, pada pukul 14.00 WIB tanggal yang sama, ada pasangan Dico-Ali Nurudin yang juga menyampaikan SK DPP PKB tertanggal 24 24 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup.

Sebagai respon SK tersebut, DPC PKB juga melakukan hal yang sama, yakni mendaftarkan pasangan Dico-Ali pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB. Tetapi kemudian diketahui jika berkas pendaftaran paslon ini ditolak KPU Kendal.

Menurut Adib, KPU mengacu pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024, bahwa parpol tidak boleh mencabut dukungan pasangan calon. "Padahal pasal 53 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah larangan menarik pasangan calon atau mengundurkan diri sejak ditetapkan. Padahal kemarin itu masih pendaftaran belum masuk tahap penetapan calon," jelasnya.

Namun Adib juga menunjukkan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa jika partai politik mendaftarkan dua pasangan calon maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik mengenai mana SK persetujuan atau rekomendasi yang sah. 

"Sementara yang dilakukan KPU Kendal kemarin belum menerima pendaftaran paslon, sehingga belum melakukan klarifikasi kepada partai namun sudah keburu menolak pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin," terang dia.

"Mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut mestinya KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-KH Ali Nuruddin bukan malah menolaknya. Setelah KPU menerima baru KPU melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada partai politik terkait SK mana yang sah," tegas Adib.

Dijelaskan, dalam perspektif teori demokrasi, kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia. 

"Pemilukada adalah  wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan adanya partisipasi warga negara baik secara perorangan maupun melalui lembaga partai politik untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui pemilu," jelasnya.

Lanjut Adib, aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi. Jangan sampai aturan dibuat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan