7.953 Orang Narapidana di Jateng Terima Remisi Umum, Pj Gubernur Nana Sudjana Apresiasi Program Pembinaan

Acara penyerahan remisi umum bagi narapidana di Lapas Kelas I Semarang, Sabtu, 17 Agustus 2024. -Dok/Kemenkumham Jateng-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Umum kepada 7.953 orang narapidana dan anak pidana yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Tengah.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada 2 orang perwakilan narapidana penerima remisi, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Pada momen itu, Pj Gubernur didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono dan Kepala Lapas Kelas I Semarang Usman Madjid.

Agenda tahunan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia itu dipusatkan di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Semarang.

Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo dalam laporannya merinci jumlah remisi yang diberikan.

Tejo mengungkapkan, Remisi Umum I diberikan kepada 7.748 orang, sementara Remisi Umum II (langsung bebas setelah mendapatkan remisi, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana) diberikan kepada 131 orang.

Untuk anak pidana, 73 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 1 orang menerima Remisi Umum II.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Ikuti Launching Webinar Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM : Siapkan SDM Unggul 2045

BACA JUGA:86 Napi Rutan Pekalongan Diusulkan Terima Remisi HUT ke-79 RI

Lapas Kelas I Semarang, kata Kakanwil, menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang narapidananya paling banyak mendapatkan Remisi Umum, dengan jumlah 924 orang.

Bila dilihat dari klasifikasi jenis tindak pidana, narapidana dengan kasus Tindak Pidana Umum menjadi yang terbanyak mendapatkan Remisi Umum, yaitu sebanyak 5.256 orang.

Pemberian Remisi Umum juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Hal ini dikarenakan dengan berkurangnya masa pidana, maka akan berkurang juga anggaran yang dikeluarkan untuk penyediaan bahan makanan bagi narapidana.

Untuk Remisi Umum tahun ini, menghemat anggaran sebesar Rp. 12.681.730.000,- (Dua Belas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Menambahkan, Kakanwil mengatakan bahwa kesuksesan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Rutan dan LKPA berkat kerjasama semua pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan