86 Napi Rutan Pekalongan Diusulkan Terima Remisi HUT ke-79 RI

PEMBINAAN - Warga Binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan saat menjalani salah satu kegiatan pembinaan di rutan setempat.-DOK RUTAN PEKALONGAN -

KOTA - Sebanyak 86 orang narapidana (napi) Rutan Kelas IIA Pekalongan diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2024.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan mengatakan besaran remisi yang diusulkan untuk 86 napi itu bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan.

Rinciannya, 60 orang menerima remisi 1 bulan, 21 orang menerima remisi 2 bulan, dan 3 orang menerima remisi 3 bulan. Termasuk di antaranya, ada 2 orang napi yang diusulkan menerima Remisi Umum II alias remisi langsung bebas.

"Berkenaan dengan Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia pada Tahun 2024 ini, Rutan Kelas IIA Pekalongan mengusulkan sebanyak 86 warga binaan yang mendapatkan remisi umum. Termasuk di antaranya, ada 2 orang WBP yang mendapatkan RU II atau bebas langsung pada saat pemberian remisi di tanggal 17 Agustus 2024," kata Sastra, Kamis (15/8/2024).

Sastra menyebutkan, pengusulan jumlah beserta daftar nama WBP Rutan tersebut telah diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI maksimal tanggal 7 Agustus 2024 lalu sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) yang biasanya diberikan pada H-1 pemberian remisi.

Dia menjelaskan bahwa para warga binaan atau narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum ini sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan.

Di antaranya, narapidana dengan kategori yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (berstatus WBP), sudah inkrah putusan pengadilannya, minimal menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman dengan baik. 

Adapun penyerahan remisi WBP ini dilaksanakan pada Peringatan HUT ke-79 RI pada tanggal 17 Agustus 2024 Tahun 2024 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid.

"Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-79 RI tahun ini yang dirangkai bersamaan dengan Hari Pengayoman pada 19 Agustus, kami berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya mereka yang langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan, agar memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan pelanggaran kembali," tuturnya. 

"Kami harapkan mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai warga biasa yang bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk membangun bangsa ini lebih baik ke depannya," imbuh Sastra Irawan. (way)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan