Bagaimana Hukumnya Patungan untuk Beli Hewan Kurban di Sekolah, Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukumnya Patungan untuk Beli Hewan Kurban di Sekolah, Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya-Tangkap layar -Al Bhajah TV

RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Inilah penjelasan hukum sah atau tidaknya apabila sekolah mengadakan patungan untuk beli hewan kurban.

Sebagian sekolah memberikan ketentuan kepada siswanya untuk patungan atau iuran yang bertujuan membeli hewan untuk kurban.

Ada beberapa metode yang sering digunakan oleh sekolah. Ada yang ditentukan iurannya seluruh siswa untuk beli satu sapi dan beberapa metode lainnya.

Padahal berdasarkan ketentuan, kurban satu sapi hanya untuk maksimal 7 orang dan satu kambing untuk 1 orang.

Bagaimana sebenarnya hukumnya, apakah kurbannya sah atau tidak sah?

Melansir dari Kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya sebutkan bahwa hukum patungan kurban di sekolah tidak sah jika hanya dibelikan satu sapi.

BACA JUGA:Tak Ada yang Mampu Kurban Kambing atau Sapi, Bolehkah Sembelih Ayam sebagai Gantinya?

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Sebut Jika Orang Berdoa di Waktu Ini Hajat Apapun Akan Cepat Terkabul

Buya Yahya menyebut jika satu sekolah ada 50 orang kemudian dibelikan satu sapi untuk kurban, tentu ini tidak sah hukum kurbannya.

Meskipun hukum kurbannya tidak sah, namun tetap bernilai ibadah sedekah atas hewan yang disembelih.

Berbeda lagi apabila pihak sekolah mengadakan patungan dengan nominal seharga sapi untuk tujuh orang, maka hal ini sah hukum kurbannya.

Ketentuan kurban adalah satu ekor sapi untuk 7 orang, sedangkan kambing atau domba untuk 1 orang. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka kurban dianggap tidak sah, namun tetap bernilai sedekah.

Patungan kurban di sekolah menjadi sarana pembelajaran yang baik bagi siswanya. Hal ini dalam upaya meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Selain itu, dengan adanya pembelajaran kurban, diharapkan di kemudian hari ketika para siswa sudah beranjak dewasa mereka tahu tentang keutamaan berkurban.

Tag
Share