Pengamen Curi Motor di Pasar Kedungwuni

DIPERIKSA - Pengamen yang mencuri motor di Pasar Kedungwuni, ZA (32), diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwuni.-HADI WALUYO-

"Korban dan kakaknya ini berusaha menghentikan pelaku dengan cara menendang, namun pelaku berhasil menghindar dan berbelok ke arah gang," ujar Iptu Warti.

Selanjutnya, pelaku yang sudah ketahuan akhirnya menjatuhkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

Korban dan kakaknya tetap melakukan pencarian, dan sempat kehilangan jejak. Namun, pelaku yang bersembunyi di semak-semak akhirnya diketahui dan bersama warga setempat, pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kedungwuni.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(had)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan