RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Apakah kurban tidak sah jika saat hewan disembelih, orang yang berkurban tidak menyaksikannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kurban adalah ibadah sunnah yang rutin dilakukan oleh seluruh umat muslim yang mampu mengerjakannya.
Meskipun hukum kurban sunnah, namun ibadah kurban ini sangat dianjurkan untuk dikerjakan bagi umat muslim yang mampu.
Yang dimaksud mampu adalah secara ekonomi sanggup untuk membeli hewan kurban dan tidak sedang terpilih banyak utang yang mengganggu hidupnya.
BACA JUGA:Panitia Kurban Bagikan Daging kepada Orang Kaya, Memangnya Boleh? Berikut Penjelasannya
Di sebagian masyarakat, diyakini jika seseorang kurban, maka harus hadir dan menyaksikan hewan kurban disembelih.
Sebenarnya, bagaimana islam memandang keyakinan dari masyarakat tersebut? Apakah hukum kurban tetap sah jika orang yang kurban tidak melihat penyembelihan hewan kurban?
Mengutip dari ceramah Buya Yahya di akun YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan hukum bagi orang yang kurban namun tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
Berkaitan dengan hal tersebut, Buya Yahya menekankan bahwa hukum kurban adalah sunnah, artinya yang mengerjakan mendapatkan pahala dan yang tidak mengerjakan tidak berdosa.
Buya Yahya menuturkan ibadah sunnah kurban harus dipermudah dalam pelaksanaanya, karena ibadah ini sunnah jadi agar tidak dipersulit.
BACA JUGA:Apa Hukum Utang untuk Berkurban? Ternyata Begini Hukum Orang yang Kurban dengan Cara Utang
BACA JUGA:Apakah Harus Lunasi Utang Dulu Baru Boleh Kurban? Begini Penjelasan Kurban dan Utang
Orang sering salah paham karena mengambil hukum dari kebiasaan. Padahal setiap hukum islam selalu ada landasan dasarnya.
Menurut Buya Yahya, orang yang berkurban tidak harus melihat hewan kurbannya disembelih. Namun, jika dilakukan bernilai ibadah sunnah.