Tidak Menyaksikan Hewan saat Disembelih, Kurban Tidak Sah? Begini Penjelasannya

Sabtu 08 Jun 2024 - 09:00 WIB
Reporter : malikha
Editor : Dony Widyo

Ketika hewan kurban sudah diserahkan ke panitia maka serahkan segala urusan kepada panitia kurban. Urusan kita hanyalah sampai kepada menyerahkan dan niat karena Allah SWT.

Berkaitan dengan sunnah seperti melihat hewan kurban disembelih secara langsung, itu bukan sesuatu yang wajib untuk dilakukan. 

Pahala kurban tetap didapatkan dengan sempurna meskipun tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

BACA JUGA:Inilah Penjelasan Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu dan Tidak Mampu

BACA JUGA:Apakah Harus Lunasi Utang Dulu Baru Boleh Kurban? Begini Penjelasan Kurban dan Utang

Itulah penjelasan tentang kurban dari Buya Yahya, semoga kita bisa memahami dengan baik secara utuh dan bisa melaksanakan ibadah kurban sesuai tuntunan.(*)

Kategori :