Ketika hewan kurban sudah diserahkan ke panitia maka serahkan segala urusan kepada panitia kurban. Urusan kita hanyalah sampai kepada menyerahkan dan niat karena Allah SWT.
Berkaitan dengan sunnah seperti melihat hewan kurban disembelih secara langsung, itu bukan sesuatu yang wajib untuk dilakukan.
Pahala kurban tetap didapatkan dengan sempurna meskipun tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
BACA JUGA:Inilah Penjelasan Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu dan Tidak Mampu
BACA JUGA:Apakah Harus Lunasi Utang Dulu Baru Boleh Kurban? Begini Penjelasan Kurban dan Utang
Itulah penjelasan tentang kurban dari Buya Yahya, semoga kita bisa memahami dengan baik secara utuh dan bisa melaksanakan ibadah kurban sesuai tuntunan.(*)