Nurul Ghufron Yakin Tak Langgar Kode Etik Insan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.-ANTARA-

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yakin dirinya tidak melanggar kode etik sebagai insan KPK terkait tindakannya membantu mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti," kata Ghufron menjalani sidang kode etik dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Meski demikian Ghufron mengaku pasrah apabila Dewan Pengawas KPK punya pendapat yang berbeda terkait hal tersebut dan menyatakan dirinya bersalah telah melanggar kode etik sebagai insan KPK.

"Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya," ujarnya.

Pada awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono.

"Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi)," kata Ghufron.

Wakil Ketua KPK berlatar belakang akademisi itu menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu.

Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.

"Jadi, sifat telpon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan mengatakan ‘ya sudah kalau mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur’," katanya.

"Ketika mundur diproses, jalan, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan ‘kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM’," tuturnya.

Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan.

Namun, hal itu juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.

Dia juga angkat bicara soal tudingan pelanggaran kode etik insan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan