Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur Usai Praperadilan Dikabulkan, Ini Respon KPK

SIDANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.-DISWAY.ID-

JAKARTA - Permohonan pra Peradilan atas status tersangka kasus dugaan suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Atas dikabulkan permohonan itu, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan KPK dinyatakan gugur. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono, menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Estiono mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. 

Selain itu, hakim tunggal juga menolak seluruh eksepsi KPK.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim Estiono.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy dalam kasus suap terkait tambang di Luwu Utara. 

Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej sebelumnya sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. 

Praperadilan Eddy yang pertama dicabut karena permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi Aire selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua kalinya. Dalam permohonannya, hanya Eddy yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. 

Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.

Merespons hal itu, KPK akan mempelajari putusan tersebut. "Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan