Hal ini dikarenakan jika kemampuan ekonominya terbatas, maka akan lebih baik jika uang yang dimiliki dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hukum kurban sunnah, sehingga jika belum mampu untuk kurban maka tidak perlu memaksakan untuk kurban.
Jadi, intinya bagi orang yang mampu ekonominya maka hendaknya untuk kurban setiap tahun.
Namun, bagi orang yang tidak mampu maka tidak dianjurkan untuk kurban dan lebih baik fokus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika kemudian hari ekonominya membaik, maka dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban sebagaimana hukum kurban bagi orang yang ekonominya berkecukupan.(*)
Kategori :