Panitia Kurban Bagikan Daging kepada Orang Kaya, Memangnya Boleh? Berikut Penjelasannya

Panitia Kurban Bagikan Daging kepada Orang Kaya, Memangnya Boleh? Berikut Penjelasannya-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official

RADARPEKALONGAN.BACAKORAN.CO - Sering terjadi, panitia membagikan daging kurban kepada orang kaya, menurut islam sebenarnya boleh atau tidak?

Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu hari yang dinantikan oleh umat muslim. Bagaimana tidak, di hari raya Idul Adha tersebut umat muslim merayakannya dengan menyembelih dan makan daging kurban.

Hari raya Idul Adha seakan menjadi magnet bagi masyarakat untuk makan-makan besar bersama dengan menyembelih hewan kurban.

Hal itu pula yang dilakukan oleh panitia kurban. Mereka sibuk di hari itu untuk menerima dan menyalurkan daging kurban kepada masyarakat tanpa melihat keadaan ekonominya.

BACA JUGA:Arisan untuk Beli Hewan Kurban Secara Bergantian, Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Hukum Arisan Kurban

BACA JUGA:Apa Hukum Utang untuk Berkurban? Ternyata Begini Hukum Orang yang Kurban dengan Cara Utang

Baik orang fakir, miskin, orang tidak mampu dan orang kaya biasanya dibagikan daging kurban oleh pihak panitia. Namun, apakah benar aturannya dibagi rata seperti itu?

Melansir dari Kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya sampaikan orang-orang yang berhak menerima daging kurban.

Menurut Buya Yahya, dalam pembagian hewan kurban hendaknya diutamakan kepada orang fakir, orang miskin, dan orang yang tidak mampu terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan karena orang-orang tersebut selama keseharian jarang mengkonsumsi daging, sehingga daging kurban hendaknya diprioritaskan untuk mereka dibandingkan ke yang lainnya.

Bagi orang kaya, Buya Yahya menyebutkan bahwa tidak masalah jika daging kurban dibagikan kepada orang kaya atau orang yang ekonominya kecukupan.

BACA JUGA:Apakah Harus Lunasi Utang Dulu Baru Boleh Kurban? Begini Penjelasan Kurban dan Utang

BACA JUGA:Tak Ada yang Mampu Kurban Kambing atau Sapi, Bolehkah Sembelih Ayam sebagai Gantinya?

Buya Yahya menerangkan bahwa kurban adalah kegiatan makan-makan besar bersama semua umat muslim berhak merayakannya tanpa memandang status.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan