"Ada sanksinya itu setelah 18 Oktober nanti, nanti penentuannya sanksinya apa, seperti apa peringatannya, yang bagaimana lah itu nanti ada regulasi terkini," ujar Sahrul.
Kemenag Kabupaten Kendal untuk melaksanakan adanya kewajiban sertifikasi produk halal ini bekerja sama dengan Disdagkop, karena sebagai yang mempunyai wilayah UMKM. (zen)
Kategori :