KPU Kendal Tetapkan DPT Pilkada Seretak 2024, Jumlah Pemilih Bertambah 12.920 Orang

RAPAT PLENO TERBUKA - KPU Kendal melaksanakan Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT untuk Pilgub Jateng dan Pilbup Kendal 2024. -ACHMAD ZAENURI -

*Untuk Pilgub Jateng dan Pilbup Kendal 2024

KENDAL - Jumlah pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 di Kabupaten Kendal dipastikan mengalami kenaikan dibanding Pemilu Serentak 2024. Hal itu diketahui setelah KPU Kendal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 809.017 orang.

Data tersebut diumumkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kendal pada Rabu, 18 September 2024.

Melalui rapat pleno ini, KPU Kendal menetapkan jumlah DPT untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kendal sebesar total 809.017. Rinciannya mencakup jumlah pemilih laki-laki 402.735 dan pemilih perempuan 406.282 orang.

Dalam rapat pleno ini, telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal dengan rincian sebagai berikut; terdapat 20 (dua puluh) kecamatan dengan jumlah desa 286 (dua ratus delapan puluh enam) desa, jumlah TPS 1.619 (seribu enam ratus Sembilan belas) TPS, terdiri dari 1.612 (seribu enam ratus dua belas) TPS regular dan 7 (tujuh) TPS Lokasi Khusus.

Anggota KPU Kendal Divisi Rendatin, Akhmad Zaenutolibin, mengatakan bahwa DPT ini tersebar di 1.612 TPS regular plus 7 TPS khusus di 286 desa/kelurahan di 20 kecamatan se Kabupaten Kendal.

"Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024 di masing-masing Panitia

Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan atau di website KPU Kabupaten Kendal," kata Zaenutolibin,

Ia juga mengatakan bahwa hasil rapat pleno ini telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 431/PL.02.1-BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.

Zaenutolibin memastikan proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Niat kami adalah agar Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil," terang dia.

Adapun rapat pleno menghadirkan PPK se-Kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Kalapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Korwil BIN Daerah Kabupaten Kendal, dan ketiga Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. (zen/sef)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan