Pengurusan Sertifikat Halal Dideadline Oktober 2024, Kemenag Kendal Gencarkan Sosialisasi

SERTIFIKAT HALAL - Kementerian Agama mewajibkan pada 18 Oktober 2024 pelaku usaha wajib punya sertifikat halal.-ACHMAD ZAENURI -

KENDAL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menyebut batas Waktu pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha adalah sampai dengan 18 Oktober 2024 mendatang. Pasalnya, setelah periode ini Kemenag mulai akan menegakkan aturan secara tegas bagi yang belum memiliki sertifikat halal ini.

Adapun produk yang wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024 mendatang adalah makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan serta sosialisasi di beberapa lokasi, seperti halnya di pasar-pasar dan di desa wisata.

Regulasi sertifikasi halal ini mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021. Yaitu tahap pertama pemberlakuan sertifikat halal pada 18 Oktober 2024 pukul 24.00 WIB (batas akhir).

Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal Setelah 18 Oktober 2024 mendatang maka akan diberikan peringatan tertulis, pencabutan sertifikat halal, dan atau penarikan barang dari peredaran. Dan denda administratif sebanyak 2 Milyar.

Fasilitasi yang diberikan untuk mensukseskan sertifikat halal, Sehati atau sertifikat halal gratis adalah program UMKM. Untuk dapat memperoleh sertifikat halal secara mudah dan gratis melalui skema sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha. 

Artinya pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya apapun sejak pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal sebab seluruh pembiayaan proses sertifikasi halalnya telah ditanggung oleh fasilitator yang berasal dari berbagai Kementerian atau Lembaga, Pemda, Instansi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Pendaftaran sertifikat halal yang lebih mudah melalui online, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Jumlahnya ada 800.000 tersebar di seluruh Indonesia dan sertifikasi halal berlaku selamanya, kecuali jika bahan baku ada yang berubah.

Adib Muhlasin, sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kendal menyampaikan, produk halal ini adalah sebuah produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal, dan dalam rangka untuk mendapatkan sertifikat halal ini ada dua. Ada yang gratis dan berbayar.

"Yang digalakkan selama ini adalah yang sehati, sertifikat halal gratis. Cuma itu untuk barang tertentu yang memang materi awalnya itu halal, seperti misalkan ya brambang goreng, tape ketan. Tetapi kalau yang dari sembelihan itu harus diproses dulu, harus disurvei dulu dengan LP3H," tutur Adib.

Ia mengatakan, Kemenag ini mempunyai penyuluh dan penyuluh inilah yang langsung bersentuhan dengan pelaku usaha, ada yang door to door, ada yang ke pasar.

"Kita sudah ke pasar Pegandon, Kendal, Sukorejo, langsung turun kelapangan. Sosialisasi kemereka bahwa ada kewajiban produk halal bagi setiap produk yang akan diedarkan di pasaran, dan kita juga sosialisasi di tempat wisata seperti halnya di Pantai Indah Kemangi kemaren," kata Adib.

Lebih lanjut ia katakan, terkait sanksi yang produk tidak didaftarkan secara regulasi belum ada, tetapi namanya ketentuan nanti akan ada. Karena kan sudah ada satgasnya yang turun kelapangan dan menyurvei.

"Ini yang ada sertifikat, ini yang tidak ada. Sementara ditarik dulu atau di edukasi dulu agar dibuatkan sertifikat halalnya, karena memang kalau tidak halal ya harus ditulis tidak halal," terang Adib Muhlasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan