Catin Wajib Ikuti Bimwin dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Bulan Pranikah

KUA - KUA Kecamatan Pekalongan Utara mewajibkan calon penantin ikuti bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pranikah.-ISTIMEWA -

KOTA - Calon pengantin (catin) wajib melakukan bimbingan perkawinan (bimwin) dan periksa kesehatan tiga bulan pra nikah. Hal ini dilakukan agar catin mempunyai bekal pada saat membina mahligai rumah tangga termasuk mempersiapkan kesehatan yang prima bagi calon ibu sebelum memasuki kehamilan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Utara, H Masrur mengungkapkan bahwa, Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya Kecamatan Pekalongan Utara mendukung instruksi untuk pencegahan stunting. Hal ini sejalan dengan progam pemerintah bahwa pencegahan stunting perlu ditekan sedini mungkin. 

Untuk itu, KUA berupaya memberikan kesadaran kepada calon pengantin atas dampak negatif stunting, diantaranya dengan mewajibkan catin mengikuti bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pra nikah. Sehingga, diharapkan sebelum menikah calon pengantin dalam kondisi sehat reproduksi maupun fisik, seperti tidak ada lagi penderita anemia pada catin perempuan, yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di Puskesmas sesuai catin tinggal.

"Dengan mempersiapkan nikah di KUA lebih panjang yaitu 3 bulan sebelum pelaksanaan hari H, harapannya agar catin bisa lebih mempersiapkan diri lebih mantap. Pertama, catin itu harus memeriksakan kesehatannya ke puskesmas," ucapnya saat ditemu di ruang kerjanya, kemarin.

Menurutnya, bimbingan perkawinan pranikah salah satunya memberikan edukasi kepada catin tentang pentingnya kesehatan pra-nikah, termasuk pemeriksaan kesehatan dan gizi serta memberikan masukkan dari dampak pernikahan dini dan kehamilan di usia muda terhadap risiko stunting pada anak. Pemeriksaan kesehatan bermanfaat untuk Mengetahui status kesehatan calon pengantin (catin), memberikan waktu pengobatan apabila ditemukan masalah kesehatan, mencegah penularan penyakit kepada pasangan, mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang sehat, mempersiapkan kehamilan dan menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

"Jika catin itu diketahui ada derajat kesehatan yang kurang, maka bisa diperbaiki dan disiapkan lebih dahulu. Sebab, orang yang menikah itu harapannya memiliki keturunan. Dengan kondisi orangtua baik calon pengantin pria ataupun wanitanya sehat, maka harapannya keturunan yang dilahirkan nanti sehat pula,"terangnya.

Masrur menghimbau, bagi warga Kota Pekalongan yang ingin mendapatkan pencatatan nikah di KUA, pasangan catin harus mendapatkan surat keterangan dari kelurahan masing-masing dan mendaftar ke KUA maksimal 3 bulan sebelum dan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan nikah. Jika kurang dari 10 hari kerja, maka sesuai Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, catin harus meminta dispensasi nikah dari kecamatan setempat.

Hingga awal Agustus 2024, tercatat sudah ada 286 pemohon dari paslon catin yang mendaftarkan nikah di KUA Kecamatan Pekalongan Utara. Jumlah tersebut memang menurun, sebab sesuai dengan budaya masyarakat Jawa, bahwa sebagian masyarakat tidak menghelat acara pernikahan pada Bulan Suro-Safar.

"Calon pengantin bisa mempersiapkan kesehatannya juga melakukan kesiapan menikah dengan mengikuti Bimbingan perkawinan (Bimwin). Kedua hal ini sifatnya wajib bagi mereka supaya ketika mereka menikah, sudah paham tugas dan kewajiban suami maupun istri, sehingga angka stunting maupun kasus perceraian di Kota Pekalongan bisa semakin menurun," tandasnya. (nul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan