Kalah Gugatan Pilkada Kendal 2024 di Bawaslu, Pasangan Dico-Ali Batal Ajukan Banding ke PTTUN

CONFERENCE PRESS - Di Rumah dinasnya Bupati Dico menyatakan tidak akan melangkah ke PTTUN. Kamis 19 September 2024.-Achmad Zaenuri-

KENDAL - Proses sengketa Pilkada yang melibatkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, Dico M. Ganinduto - Ali Nuruddin, dengan KPU Kendal akhirnya mencapai babak antiklimaks. Pasalnya, pihak Dico-Ali akhirnya memutuskan legowo menerima hasil putusan sidang sengketa yang digelar Bawaslu Kendal.

Sikap menerima kekalahan sidang sengketa ini sekaligus mengonfirmasi batalnya upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya seperti sempat diwacanakan sebelumnya oleh tim Dico-Ali.

Seperti diketahui, bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, Dico M. Ganinduto dan Ali Nuruddin secara resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kendal pada Jumat, 30 Agustus 2024. 

Gugatan ini terkait penolakan berkas pendaftaran mereka ke KPU Kendal sehari sebelumnya, Kamis malam, 29 Agustus 2024, karena Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPP PKB yang mereka ajukan sebelumnya sudah digunakan untuk mendaftar pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) pada Kamis siang di tanggal yang sama. 

Bawaslu Kendal pun memproses permohonan sengketa tersebut. Sidang ajudifikasi atau melibatkan pihak ketiga ini didahului oleh proses mediasi melalui tahapan musyawarah tertutup dan berlanjut musyawarah terbuka, termasuk menghadirkan saksi ahli dan fakta. 

Setelah proses sidang yang memakan waktu beberapa hari ini, akhirnya Majlis Musyawarah Bawaslu Kendal pun mengambil keputusan pada Sabtu, 14 September 2024, di mana hasilnya menolak permohonan sengketa yang diajukan Dico-Ali.

Sengketa Pilkada ini sempat meningkatkan tensi politik di Kabupaten Kendal.  Hal itu antara lain ditandai dengan pengiriman karangan bunga ke Kantor Bawaslu Kendal pada Senin, 2 September 2024. 

Selain itu, pada 13 September 2024 atau sehari sebelum putusan sidang Bawaslu Kendal, seribuan massa pun melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bawaslu Kendal dengan tuntutan agar pencalonan Dico-Ali diloloskan dalam Pilkada Kendal 2024.

Pasca putusan sidang sengketa tersebut, kuasa  hukum Bapaslon Dico-Ali pun menyampaikan kemungkinan menempuh upaya banding ke PTTUN. Wacana soal banding ini pun sempat mengemuka dalam beberapa hari terakhir.

Namun semua spekulasi tersebut akhirnya menemukan jawaban saat Dico M. Ganinduto akhirnya menggelar press conference untuk menyampaikan sikapnya pasca kekalahannya di sidang sengketa penolakan pencalonannya.

Di uar dugaan, Dico ternyata memilih legowo dengan putusan sidang di Bawaslu Kendal dan tidak akan melanjutkan gugatan ke PTTUN Surabaya.

Menurut Dico, keputusan ini diambil setelah melakukan pendalaman saran dan masukan dari para senior di partai maupun pihak keluarga.

"Keputusan ini saya ambil sebagai wujud penghormatan terhadap proses demokrasi dan kebaikan warga kendal," ujarnya.

Dico menyatakan memutuskan untuk tidak mengajukan banding dengan berbagai pertimbangan, baik pertimbangan dengan elit politik maupun dengan keluarga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan