Pelaku Usaha Konveksi di Pekalongan Divonis 9 Bulan

VONIS - Terdakwa kasus pemalsuan celana merek Cardinal sedang mendengarkan vonis dari majelis hakim, dalam sidang putusan di PN Pekalongan, Kamis (16/5/2024).-WAHYU HIDAYAT -

KOTA - Seorang pelaku usaha konveksi di Kabupaten Pekalongan bernama Asrori (51), warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dijatuhi vonis pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (16/5/2024).

Dalam sidang putusan Perkara Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Pkl di PN Pekalongan yang dipimpin Hakim Ketua Agus Hakim Mulyohadi SH MH, didampingi Hakim Anggota Nofan Hidayat SH MH dan Muhammad Dede Idham SH tersebut, terdakwa Asrori telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan celana merek Cardinal.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Majelis, Agus Hakim Mulyohadi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pidana ini dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Asrori.

Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan pihak lain, dalam hal ini PT Multi Garmenjaya selaku perusahaan pemegang hak Merek Cardinal.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa hanya menjalankan pekerjaannya sebagai pelaku usaha konveksi untuk mendapatkan upah dari orang lain bernama Iskandar, yang mana Iskandar ini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, namun penuntutannya dilakukan terpisah.

Selain itu, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, berbuat baik selama menjalani persidangan, sebelumnya tidak pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis dari Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Atas vonis dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Suryo Suprapto, menyatakan menerima. Demikian pula JPU, menyatakan menerima.

*) Menerima Pesanan Pembuatan Celana

Dalam persidangan ini, terungkap pula kalau Asrori dalam membuat celana berbahan kanvas merek Cardinal lantaran ada pesanan atau order dari orang lain. Hal ini sebagaimana tertuang dalam petitum dakwaan dari JPU.

Bermula ketika Asrori pada 1 November 2023 mendapat pesanan pembuatan celana kanvas dengan merek Cardinal dari seseorang bernama Iskandar (dituntut dalam berkas lain) sejumlah 98 lusin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan