Pelaku Usaha Konveksi di Pekalongan Divonis 9 Bulan

VONIS - Terdakwa kasus pemalsuan celana merek Cardinal sedang mendengarkan vonis dari majelis hakim, dalam sidang putusan di PN Pekalongan, Kamis (16/5/2024).-WAHYU HIDAYAT -

Asrori juga mendapat kiriman paket berupa 1.200 kain kanvas sebagai bahan pembuatan celana dari Iskandar. 

Oleh terdakwa, kain tersebut kemudian dipotong menjadi model celana sejumlah 98 lusin atau 1.176 model celana. Bahan kain kanvas yang sudah dipotong menjadi model celana berbagai ukuran itu lalu oleh Asrori dikirimkan ke orang lain di daerah Batang, untuk dijahit menjadi celana setengah jadi.

Setelah itu agar kain menjadi lebih halus, terdakwa Asrori melakukan pencucian kain tersebut di tempat pencucian atau laundry kain di daerah Bojong Kabupaten Pekalongan.

Setelah pencucian (washing) selesai, Asrori melakukan proses finishing. Yakni memasang aksesori yang terdiri dari 'hangtag' dan kalp kulit merek Cardinal maupun kancing dan eivet di rumahnya.

Terdakwa juga melakukan proses setrika, melipat celana, mengemasnya ke dalam plastik bening bertuliskan Cardinal, dan memilahnya sesuai warna-ukuran serta diikat per lusin untuk dikirim ke alamat sesuai petunjuk dari Iskandar.

Lalu pada Rabu, 6 Desember 2023, Asrori mengirimkan terlebih dahulu hasil produksinya melalui jasa ekspedisi sebanyak 64 lusin celana kanvas merek Cardinal ke sebuah alamat toko di Tanah Abang, Jakarta, sesuai petunjuk Iskandar.

Setelah itu, Asrori menerima upah atau pembayaran sebesar Rp5.652.500 dari Iskandar yang ditransfer melalui rekening bank.

Kemudian, pada hari Selasa, 12 Desember 2023, pada pukul kurang lebih 09.00 WIB petugas dari Unit III Satreskrim Polres Pekalongan mendatangi rumah terdakwa Asrori. Saat itu, petugas mendapati Asrori sedang melakukan proses finishing celana pesanan dari Iskandar, yakni memasang sebagian dari hangtag dan kalp kulit bertuliskan Cardinal.

Kedatangan petugas dari Satreskrim Polres Pekalongan ini lantaran sebelumnya, pada 11 Desember 2023, polisi menerima laporan dari PT Multi Garmenjaya selaku perusahaan pemegang hak Merek Cardinal berdasarkan Sertifikat Merek yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Disebutkan bahwa terdakwa tanpa seizin dari pemilik merek Cardinal (PT Multi Garmenjaya), telah menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar Cardinal.

Polisi saat itu langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti 402 lembar celana panjang merek Cardinal ke Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Sufiyanto, selaku perwakilan dari PT Multi Garmenjaya, mengaku menerima dengan putusan Majelis Hakim PN Pekalongan. Pihaknya berharap putusan tersebut menjadi efek jera bagi pihak yang telah memalsukan merek Cardinal

"Karena Cardinal ini adalah merek yang telah dipatenkan, sudah ada hak cipta, dan dilindungi Undang-Undang," katanya, usai persidangan. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan