Polres Buka Layanan Perekaman Sidik Jari di MPP

Senin 02 Sep 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Damar Purbono

KOTA - Warga Kota Pekalongan yang ingin melakukan perekaman sidik jari untuk melengkapi persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak harus ke Mapolres Pekalongan Kota, tetapi bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan.

Hal itu seiring dengan telah dilakukannya soft launching MPP Kota Pekalongan pada Senin (2/9/2024).

Polres Pekalongan Kota telah menyediakan layanan Perekaman Sidik Jari Online (AK23) di salah satu sudut gedung MPP yang berlokasi di Jl Jaksa Agung R. Soeprapto, Kelurahan Podusugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan tersebut.

Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol H Pujiono mengungkapkan bahwa MPP merupakan terobosan positif yang dilakukan pemerintah.

"Di dalamnya ada salah satu layanan yang dilakukan Polres Pekalongan yakni untuk perekaman sidik jari," jelasnya, usai menghadiri Soft Launching MPP Kota Pekalongan, Senin (2/09/2024).

Dia menjelaskan bahwa Polres Pekalongan Kota memberikan pelayanan Smsidik jari kepada masyarakat guna melengkapi persyaratan pengurusan SKCK. Perekaman sidik jari ini dilakukan oleh Unit Inafis menggunakan alat yang berbasis IT yakni Alat Digitalisasi AK 23. 

Alat mutakhir Kepolisian yang dikemas dalam satu koper ini berisi aplikasi AK-23, printer, kamera, live scan, e-KTP reader dan scanner dokumen.

Digital AK 23 digunakan untuk mencari jejak sidik jari yang sudah direkam serta mencari identitas orang yag tidak dikenal melalui nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), sidik jari maupun foto.

Alat ini juga berfungsi untuk mencari Identitas seseorang secara online, karena terhubung dengan server E-KTP yang bisa diakses oleh petugas Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

Perekaman sidik jari sangat dibutuhkan yang fungsinya untuk SKCK dan untuk mendapatkan rumus sidik jari setiap masyarakat. 

Apabila ada masyarakat yang mengalami kehilangan keluarganya, kemudian ketika pihak polres menemukan mayat tanpa identitas dapat segera menemukan siapa korban itu.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika ada korban tindak pidana jangan diubah tempat kejadian perkaranya sehingga dapat dengan mudah mengindentifikasi sidik jari pelaku," imbuh Kompol Pujiono. (way)

Kategori :