Dua Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Ditangkap

DITANGKAP - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan TKP SPBU Kertijayan, dalam konferensi pers di halaman kantor Satreskrim mapolres setempat, Rabu pagi (21/8/2024).-WAHYU HIDAYAT -

KOTA - Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pemuda di SPBU Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada 3 Oktober 2022 silam akhirnya ditangkap.

Pelaku, MY (34), warga Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan yang sempat menjadi buron selama hampir 2 tahun itu ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Senin, 19 Agustus 2024 di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasus penganiayaan di SPBU Kertijayan itu sempat viral di media sosial. Kasus tersebut menjadi sorotan warga karena pelaku tak kunjung tertangkap, meski identitas sudah diketahui dan kejadian penganiayaan itu terekam CCTV. Korbannya pun sempat kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

Penangkapan pelaku berlangsung cukup dramatis. Bermula ketika tim Resmob pada Minggu, 18 Agustus 2024 mendapatkan informasi tentang keberadaan MY.

MY yang sejak hampir dua tahun lalu kabur ikut kapal dan menjadi ABK (anak buah kapal), pada 18 Agustus 2024 diketahui berada di Banyuwangi untuk melakukan bongkar ikan di Pelabuhan Tanjung Wangi.

Tim Resmob bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota langsung bergerak ke Banyuwangi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Petugas berkejaran dengan waktu jangan sampai pelaku keburu kabur naik kapal nelayan.

Sesampainya di lokasi, Tim Resmob dan Unit IV PPA mendapati pelaku sedang aktivitas bongkar ikan. Pelaku langsung diringkus petugas, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko, didampingi Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu pagi (21/8/2024), mengatakan peristiwa penganiayaan di SPBU Kertijayan itu terjadi pada Senin malam, 3 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku menganiaya korban karena merasa tersinggung oleh suara knalpot sepeda motor. Saat itu korban, MC, warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, seolah-olah menggeber-geber gas sepeda motor karena sepeda motor tersebut sebelumnya sempat mogok.

Pelaku marah, lalu mengambil senjata tajam jenis pedang dan menganiaya korban. Korban mengalami luka berat sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Kapolres AKBP Prayudha, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat. Setiap kali Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap sebuah kasus, warganet selalu menanyakan kenapa pelaku penganiayaan di SPBU Kertijayan itu tak kunjung ditangkap.

Diungkapkan Kapolres, pelaku selama ini kabur ke luar daerah bahkan sampai luar Jawa. Pelaku beberapa kali berpindah-pindah tempat dan menjadi anak buah kapal.

"Kemudian kita mendapatkan informasi dan lakukan penangkapan. Perlu saya sampaikan bahwa proses ini tidak mudah. Namun kami berkomitmen untuk mengungkap semua tindak pidana dan menangkap pelakunya. Tentunya kami juga membutuhkan peran aktif dari warga masyarakat," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan