Wajib Pajak Berkesempatan Dapat Hadiah

Selasa 13 Aug 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Damar Purbono

KOTA - Sebagai wujud penghargaan kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah patuh membayar kewajiban pajaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat kembali menyelenggarakan Gebyar Pajak Daerah dan Gebyar Pajak Restoran tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Oktober 2024. Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan masyarakat selaku wajib pajak untuk ikut serta memeriahkan dan berpartisipasi dalam acara tersebut.

Wajin pajak juga berpeluang membawa pulang berbagai macam hadiah menarik seperti sepeda motor, sepeda, kulkas, mesin cuci, handphone, dan hadiah hiburan lainnya.

Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan, Gebyar Pajak Daerah merupakan program pemberian reward atau aapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan kepada Masyarakat Kota Pekalongan atas ketaatan masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Resto/Cafe.

Dimana, undian Gebyar Pajak Daerah kali ini diperuntukkan bagi WP yang sudah melunasi SPT PBB-P2 tahun 2013-2024 sebelum 30 September 2024.

"Sedangkan Gebyar Pajak Restoran bisa diikuti konsumen yang melakukan transaksi minimal Rp25.000 di restoran maupun rumah makan yang telah memasang kotak penyadapan atau tapping box," kata Anita.

Anita menyebutkan, di Kota Pekalongan sendiri terdapat 89 restoran dan rumah makan yang menyediakan tapbox. Pengumuman Gebyar Pajak Restoran dan hasil undiannya pun akan terpampang di tempat tersebut.

"Adapun periode undian Gebyar Pajak Restoran dimulai 15 Juli hingga 30 September 2024. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi caranya konsumen mengunggah foto bukti pembayaran non tunai pada laman https://gebyarpajakresto.pekalongankota.go.id/," imbuh Anita. (way)

 

Kategori :