Siraperda Mampu Tingkatkan Layanan Tata Kelola Produk Hukum

ARAHAN - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid saat memberikan arahan dalam kegiatan launching Publikasi Rancangan Peraturan Daerah (Siraperda).-ISTIMEWA -

KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Bagian Hukum Setda Kota setempat terus meningkatkan layanan tata kelola produk hukum lewat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan launching Publikasi Rancangan Peraturan Daerah (Siraperda) kepada perwakilan perangkat daerah terkait yang merupakan anggota JDIH di lingkungan Pemkot Pekalongan dan masyarakat.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan layanan informasi publik khususnya terkait hukum atau peraturan yang ada di daerah hingga pusat yang mengusung tagline One Stop Service Pelayanan Produk Hukum. Dalam JDIH Kota Pekalongan, ada fitur baru "Siraperda" yang bisa digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat terhadap Raperda yang saat ini tengah disusun maupun dibahas  Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, bertempat di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Rabu (04/09/2024).

Wali Kota menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi JDIH dan launching Siraperda yang diprakarsai oleh salah satu Staf Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Aynun Nurmayanti selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda. Ia mengikuti Diklat dan membuat program Siraperda tentang kemudahan layanan produk hukum kepada masyarakat.

"Ini sudah One Stop Service, dimana Bagian Hukum ini menjadi bagian penting di Pemerintah Kota Pekalongan, karena apapun kebijakan, Perwal semuanya harus melalui kajian Bagian Hukum," ucapnya.

Menurutnya, dari kajian tersebut jika Bagian Hukum menyetujui, maka kebijakan bisa dilanjutkan. Namun, apabila tidak disetujui Bagian Hukum, maka belum bisa dilanjutkan dan masih harus dievaluasi. Mas Aaf menyebutkan, sudah ada beberapa kejadian tuntutan dari masyarakat tentang kejadian yang telah terjadi belasan hingga puluhan tahun lalu kembali muncul ke ranah masyarakat.

"Seperti tentang masalah hibah, pembebasan tanah dan sebagainya itu muncul lagi. Kami tidak mau kebijakan saat ini berpotensi adanya tuntutan dari kejadian puluhan hingga belasan tahun yang akan datang. Kami ingin bekerja secara tenang, profesional dan sesuai dengan aturan birokrasi yang ada,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Adam Muhammad menjelaskan bahwa kegiatan launching Siraperda ini dalam rangka melakukan pembinaan dan menjalin komunikasi dengan para anggota JDIH Kota Pekalongan. Dimana, tujuan kegiatan ini adalah membantu kerjasama dalam suatu JDIH yang terpadu serta optimalisasi pengelolaan dokumen hukum untuk mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum Kota Pekalongan yang tertib dan transparan.

Lanjut Adam menambahkan, pada Bulan Mei 2024 lalu, Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan juga telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Elektronik Produk Hukum Daerah (E-Prokumda) sebagai bentuk pembinaan anggota JDIH Kota Pekalongan sebagaimana diamanatkan dalam Perwal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Pekalongan. Selanjutnya, bagian Hukum Setda juga akan melakukan pembinaan dan monitoring JDIH yang dilaksanakan pada Bulan Oktober.

"Dalam JDIH Kota Pekalongan ini ada fitur baru yaitu Siraperda untuk mewadahi aspirasi masyarakat Kota Pekalongan dalam proses penyusunan produk hukum di Kota Pekalongan. Siraperda ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan khususnya pembentukan Raperda di Pemkot Pekalongan. Jadi, masyarakat bisa memiliki akses untuk memberikan masukan maupun saran perbaikan yang terekam dalam JDIH,"pungkasnya. (nul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan