Pengurus BMT Mitra Umat Dilaporkan ke Polisi

Minggu 04 Aug 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Damar Purbono

BACA JUGA:Jaksa Penyidik Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Parkir ke JPU

BACA JUGA:Wali Kota Berharap Kasus BMT Mitra Umat Temui Solusi

Ketua Paguyuban Korban Nasabah BMT Mitra Umat, Dede Jumantoro, mengharapkan pelaporan tersebut bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Harapan terbesar kami adalah agar pihak Mitra Umat bersedia menyelesaikan pembayaran uang nasabah, terutama uang nasabah dari paguyuban kami yang mencapai sekitar Rp28,5 miliar," kata dia.

Menanggapi adanya pelaporan tersebut, kuasa hukum BMT Mitra Umat dari Kantor Hukum BAP, Bayu Agung Pribadi, didampingi Ahmad Yusub, menyatakan laporan dari nasabah itu adalah hal yang wajar.

"Menurut kami hal yang wajar sebagai nasabah, pastinya akan meminta keadilan, kepastian, manfaat. Dalam hal ini mereka menempuh melalui aduan atau laporan ke kepolisian," ungkap Bayu, Minggu (4/8/2024).

Menurut Bayu, pihaknya selaku PH (penasehat hukum) atau kuasa hukum BMT Mitra Umat, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pengurus dan pengelola BMT guna membahas penyelesaian dana nasabah.

"Banyak hal yang sudah kami lakukan di antaranya melakuan audit. Kami datangkan tim audit dari luar supaya perkara ini semakin terang, dan kami sudah membuat plan (rencana, red) aset-aset yang sudah siap dijual, untuk sekarang masih dalam proses pengadministrasian," katanya.

"Yang jelas upaya kami selaku PH berupaya untuk penyelesaian, karena kami PH paham sekali kondisi dan perasaan nasabah saat ini. Mohon doanya semoga proses pengadministrasian aset segera selesai guna menyelesaikan (dana) nasabah," sambung Bayu Agung.

Demikian pula disampaikan Ahmad Yusub, anggota tim kuasa hukum BMT Mitra Umat lainnya. Menurutnya, pelaporan itu adalah hak para nasabah yang merasa dirugikan oleh BMT.

Adapun tentang dugaan pidananya, pihaknya menyerahkan ke pihak yang berwajib, apakah itu termasuk tindakan pidana atau perdata.

"Karena pengurus tidak pernah menggunakan pembiayaan untuk keperluan pribadi, melainkan uang nasabah dipergunakan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat yang menggunakan pembiayaan. Dan untuk saat ini memang belum bisa mengembalikan kepada mereka (para nasabah, red) karena menunggu dari pengembalian dari masyarakat yang meminjam uang dari BMT," imbuh Yusub.

Kasus ini sendiri bermula dari ratusan nasabah KSPPS BMT Mitra Umat yang mengaku tidak bisa mencairkan simpanannya di BMT tersebut pada beberapa bulan lalu.

Berbagai upaya dilakukan para nasabah yang tidak bisa mencairkan dananya. Mulai dari menggeruduk kantor cabang maupun kantor pusat dari BMT tersebut. Termasuk pada Kamis, 6 Juni 2024 dengan melakukan aksi di depan Pemkot Pekalongan, dilanjutkan mediasi dengan pengurus BMT yang difasilitasi oleh Pemkot Pekalongan. (way)

Kategori :