Cukup Dibahas 2 Hari, Nota KUPA PPASP 2024 Akhirnya Ditandatangani Bupati dan DPRD Kendal

Kamis 01 Aug 2024 - 22:08 WIB
Reporter : ACHMAD ZAENURI
Editor : Damar Purbono

KENDAL - DPRD Kendal Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal hanya butuh Waktu dua hari untuk menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) untuk APBD Tahun Anggaran 2024. Karena itu, Rabu 31 Juli 2024 Nota Kesepakatan KUPA PPASP ini pun ditandatangani Bersama Bupati yang diwakili Wakil Bupati dengan Pimpinan DPRD Kendal.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kendal Bersama unsur Wakil Ketua, serta dhadiri Wakil Bupati Kendal, Sekda, Forkopimda, pimpinan OPD, dan anggota DPRD Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, KUPA dan PPASP ini sebelumya telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Kendal selama dua hari, yakni 29 sampai 30 Juli 2024. Proses ini juga  yang juga melibatkan pembahasan di tingkat Komisi DPRD dengan OPD.

Diakui Makmun, meski singkat, proses pembahasan KUPA PPASP APBD 2024 ini sempat diwarnai perdebatan antara Banggar dengan TAPD, terutama menyangkut kesempurnaan PPASP untuk tahun anggaran 2024.

"Seusai berbagai pertimbangan oleh pimpinan badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah, akhirnya KUPA dan PPASP untuk perubahan APBD tahun 2024 diterima dan disetujui Bersama. Karena itu, hari ini diagendakan penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPASP Kendal tahun anggaran 2024," terang Makmun.

Usai penandatanganan nota kesepakatan ini, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki pun menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada tim Banggar DPRD Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan KUPA PPASP 2024 ini dengan cepat.

"Penandatanganan nota kesepakatan ini menandai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD dalam penyusunan anggaran tahun 2025," ujar Windu Suko Basuki.

Menurut Wabup, nantinya nota kesepakatan ini menjadi acuan dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran untuk perangkat daerah serta dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKAPD). 

"Selain itu juga untuk acuan utama rancangan APBD Perubahan tahun 2024. Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah akan disesuaikan dengan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara APBD 2024," jelas Wabup. (zen/sef)

 

Kategori :