3.075 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO

Senin 22 Jul 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Ainul Atho
Editor : Damar Purbono

KOTA - BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan mencatat, hingga Juli tahun 2024 sebanyak 3.075 peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Pekalongan telah menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk melakukan klaim jaminan Hari Tua (JHT). Jumlah tersebut setara 38% dari total klaim JHT sejak Januari hingga Juli 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan, Dedi Dermawan mengungkapkan, sejak Januari hingga Juli 2024 pihaknya telah mencairkan klaim JHT sebesar Rp114 miliar untuk 9.097 kasus. Dari jumlah itu, 38% atau 3.075 di antaranya melakukan klaim lewat aplikasi JMO. Kemudian 3.900 peserta melakukan klaim secara online lewat layanan Lapak Asik dan 2.100 peserta lainnya melakukan klaim manual dengan datang langsung ke kantor.

Dikatakan Dedi, klaim JHT lewat JMO dapat memudahkan peserta karena cukup menggunakan smartphone dan akses lewat aplikasi JMO yang bisa didownload lewat Playstore. Selain itu, klaim JHT lewat aplikasi JMO juga lebih cepat dengan target waktu maksimal satu sampai dua jam maka dana JHT sudah masuk ke dalam rekening peserta.

"Untuk peserta dengan JHT di bawah Rp10 juta, kami arahkan untuk melakukan klaim lewat aplikasi JMO karena prosesnya yang lebih mudah dan cepat. Tidak perlu datang ke kantor, cukup menggunakan smartphone dan dana JHT bisa masuk ke rekening," tuturnya dalam kegiatan Media Gathering, Senin (22/7/2024).

Mengenai penggunaan aplikasi JMO oleh peserta di wilayah kerja cabang Pekalongan, Dedi menyebut dari sekitar 22 ribu peserta baru sekitar 12 ribu yang sudah memanfaatkan dan menggunakan aplikasi JMO. Untuk itu, pihaknya mengajak agar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan aplikasi JMO karena manfaatnya yang besar.

Selain klaim dan melihat saldo JHT, aplikasi JMO juga bisa digunakan untuk mengecek informasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian fitur Lapor Kecelakaan Kerja, dan juga peserta bisa langsung kontrol iuran yang disetorkan oleh perusahaan. 

"Kehadiran JMO juga untuk memberikan kemudahan layanan seperti klaim, lacak klaim, cek rumah sakit kerja sama, lapor kecelakaan kerja, manfaat layanan tambahan seperti merchant yang memberikan diskon-diskon bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta masih banyak lagi. Harapan kami peserta agar bisa mendownload dan aktivasi aplikasi JMO agar bisa memanfaatkan berbagai fitur yang bermanfaat di dalamnya," tutur Dedi.(nul)

Kategori :