Kemenag Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Selasa 02 Jul 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Ainul Atho
Editor : Damar Purbono

KOTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan mendorong Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) untuk mengantongi sertifikat halal atas produknya. Sejak awal tahun Kantor Kemenag sudah memfasilitasi 300 UMKM untuk sertifikasi halal secara gratis.

Langkah serupa juga dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) memfasilitasi UMKM untuk sertifikasi halal. Pasalnya pada Oktober mendatang seluruh UMKM harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin produk yang dipasarkan ke konsumen.

Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Masrukhin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024) mengungkapkan bahwa untuk sertifikasi produk halal memang tahun 2024 ini didorong agar semua produk harus bersertifikat halal. 

"Sertifikasi halal gratis yang telah digalakkan ini harus betul-betul dimanfaatkan UMKM karena kami sudah sosialisasikan ke masyarakat bahwa Oktober nanti produk yang dipasarkan di masyarakat harus bersertifikat halal," terangnya. 

Kuota nasional untuk sertifikasi halal secara gratis di Kantor Kemenag sudah habis, namun banyak pelaku usaha yang mendaftar dan pihaknya terus mendampingi.

"Ke depannya akan ada kebijakan bahwa produk yang tak bersertifikat halal dilarang beredar dan akan dikenakan sanksi," bebernya. 

Pelaku usaha harus responsif memanfaatkan peluang program gratis di Kantor Kemenag atau di Dindagkop UKM. Dengan adanya sertifikat halal diketahui bahwa manfaatnya itu keuntungan bagi produk itu sendiri. Para konsumen yang membeli semakin paham keamanan produk yang dikonsumsi.

"Jika kebijakan pada Oktober nanti diterapkan tentunya para UMKM yang belum mengurus sertifikat halal harus segera mengurusnya. Jika tak ada program gratis ini biayanya Rp500 ribu dan prosesnya cepat dengan menyiapkan sampel produk, izin usaha, KTP, dan sebagainya," tutupnya.(nul)

Kategori :