Buruh Curi Motor

Minggu 23 Jun 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Wawan Fcd

BOJONG - Warga Landungsari, Kelurahan Nonyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan berinisial B (54) ditangkap polisi lantaran mencuri motor dan handphone milik warga Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Pencuri motor itu berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojong dan tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan, Jumat (21/6/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, kemarin, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dan Hp dengan TKP di Desa Bojong Minggir tersebut. Dikatakan, pelaku berinisial B (54), warga Landungsari, Kota Pekalongan.

"Unit Reskrim Polsek Bojong dibekap tim Resmob Polres Pekalongan berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor dan juga handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan.

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/4/2024) di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Saat itu, kata Isnovim, korban bernama Sukron (49) memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah. Pada Minggu pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, korban diberitahu oleh anaknya kalau handphone yang berada di kamarnya telah hilang.

Mendengar hal tersebut, korban lalu menuju ke garasi untuk mengecek sepeda motor miliknya. Korban pun kaget saat mengetahui sepeda motornya telah raib.

Korban berupaya mencari motornya itu ke sekitaran rumah, namun tidak juga ditemukan. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bojong. Atas kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 5,4 juta.

"Pelaku ini mengambil sepeda motor dan handphone milik korban pada malam hari, dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci," terang AKP Isnovim.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 9 tahun.(had)

Tags : #pencurian
Kategori :

Terkait

Minggu 23 Jun 2024 - 23:10 WIB

Buruh Curi Motor

Rabu 06 Dec 2023 - 22:37 WIB

Warga Pati Curi Motor Pencari Jangrik