Pemkot Pekalongan Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Melalui Program Pekalongan Sakpore

Senin 26 Feb 2024 - 00:09 WIB
Reporter : ABDURRAHMAN
Editor : Damar Purbono

KOTA - Salah satu program unggulan Pemkot Pekalongan dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat ialah Program Pekalongan Sakpore. Program tersebut merupakan program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam acara sosialisasi Program Pekalongan Sakpore di Ruang Jlamprang Setda, kemarin.

"Hadirnya Perda yang mendukung program Pekalongan Sakpore akan menguatkan upaya Pemkot dalam  memberikan perlindungan jaminan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat," ucapnya.

Wali Kota bersyukur karena Program Pekalongan Sakpore mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sehingga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Alhamdulillah dengan BPJS Ketenagakerjaan Pemkot sudah ikutkan banyak pekerja rentan dari 13 profesi, tahun ini 2 ribu lagi kepesertaannya," tuturnya.

Dengan memperdakan program ini tentunya manfaat akan kembali ke masyarakat. Bahkan yang sudah ada perda, dari kota/kabupaten se-Indonesia baru 4 yang membuat perda program kesejahteraan masyarakat ini. Di Jawa baru Kota Pekalongan.

"Ini membuat kami lebih semangat kerja, melayani masyarakat di sektor kesehatan, Kota Pekalongan sudah UHC sekitar 96 %, sehingga siapapun warga Kota Pekalongan yang sakit periksa di puskesmas atau rumah sakit hanya membawa KTP sudah ditanggung pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M Aditya Warman menilai Wali Kota Aaf mempunyai legacy seorang leader akan masa depan. 

"Ini sebuah pilihan, Wali Kota membuat kebijakan ini bulan untuk popularitas. Siapapun yang menjabat di Pekalongan ini ada program untuk kesejahteraan," jelas Adit. 

Perda ini sudah dikunci agar dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Boleh coba dihitung, peserta BPJS per bulan hanya dikenakan Rp16.800 per bulan selama 25 tahun. Jika dikalkulasikan hanya dapat sekitar Rp8 juta. 

Namun manfaat yang diterima ialah 42 juta untuk ahli waris, bahkan jika yang meninggal dunia adalah kepala keluarga, anak yang masih sekolah akan mendapat beasiswa sekolah sampai dengan sarjana. 

"Harapannya meskipun tak difasilitasi Pemkot, masyarakat terus sadar pentingnya menjadi peserta BPJS. Jika sang kepala keluarga mengalami kecelakaan kerja dan meninggalkan anak yang masih usia sekolah maka ahli waris akan mendapatkan Rp174 juta," jelasnya. 

Dengan demikian Kota Pekalongan, sambung Aditya Warman, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak akan turun. Perda ini bukan sekadar keputusan politik, namun bisa mengcover masa depan pekerja Indonesia merupakan sebuah pilihan yang tepat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan Dedi Dermawan menjelaskan, pada acara tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengeksplorasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam perlindungan jaminan sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan sadar akan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi Bapak dan Ibu yang melakukan aktivitas di lingkup kerja, tapi tidak dalam perusahaan. Tujuannya, pekerja yang  secara mandiri ini bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan iuran yang murah, Rp 16.800, namun manfaatnya bisa diterima oleh ahli waris nantinya apabila terjadi risiko,” paparnya.

Kategori :