Pemkot Pekalongan Siapkan Dua Langkah untuk Optimalkan Penerimaan Pajak, Apa Saja?

Selasa 20 Feb 2024 - 00:11 WIB
Reporter : Ainul Atho
Editor : Damar Purbono

KOTA - Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan terus berupaya mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat. Mengingat, wajib pajak di Kota Pekalongan ini kesadarannya belum maksimal.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, Data, dan Informasi pada BPKAD, Adam Muhammad mengungkapkan, pengoptimalan penerimaan pajak dilakukan dengan 2 upaya yakni intensifikasi dan ekstensifikasi. Dimana, untuk intensifikasi dilaksanakan dengan cara pemeriksaan pajak.

"Jadi, tahun 2024 ini, untuk intensifikasi, kami sudah membuat daftar atau list wajib pajak yang akan dilaksanakan pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak,"ucapnya.

Menurutnya, cara kedua melalui ekstensifikasi atau perluasan. Ekstensifikasi ditempuh dengan melakukan pendataan objek-objek pajak baru yang sebelumnya belum terdaftar. Adam menyebutkan, disamping 2 upaya tersebut, BPKAD juga memberikan reward dan punishment. Untuk rewardnya berupa apresiasi kepada wajib pajak melalui acara Gebyar Undian Pajak Daerah (Tax Award) yang digelar rutin setiap tahun sekitar Bulan Oktober atau November.

"Ada 2 jenis yang nanti akan kami undi yaitu bagi wajib pajak Resto dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Nanti masyarakat yang makan atau belanja makan dan minum di resto yang direkam alat perekam data dan transaksi (tapping box), nanti bisa minta bill pembayaran dari print out alat perekam data transaksi tersebut agar bisa ditukarkan dan diupload untuk mendapatkan kupon undian Gebyar Pajak Daerah,sehingga berpeluang mendapatkan hadiah,"tuturnya.

Disampaikan Adam, untuk wajib pajak dari pemilik restonya juga bisa mendapatkan manfaat langsung ketika di usahanya dipasang tapping box, karena lebih banyak konsumen yang tertarik membeli di resto-resto yang sudah terpasang tapping box tersebut.

Hal ini juga berlaku untuk PBB, dimana pembayaran PBB yang dilakukan sebelum jatuh tempo pada Bulan September itu dan sudah lunas (tidak ada tunggakan), maka yang bersangkutan bisa mengikuti Gebyar Undian Pajak Daerah (Tax Award). Adapun grandprizes pada acara Tax Award tersebut yakni sepeda motor, kulkas, sepeda gunung, dan sebagainya. Dengan adanya acara Tax Award ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan kesadaran membayar pajak.

"Untuk punishment berupa pengenaan denda. Untuk besaran denda mulai 1 Januari Tahun 2024 ini turun dari 2 persen menjadi 1 persen. Disamping turun, ada penambahan denda untuk jenis pajak self assesment bagi wajib pajak yang melaporkan dan menghitung sendiri pajak yang dibayarkan, contohnya pajak listrik. Ketika yang bersangkutan tidak membayar, maka dikenai denda sebesar 1 persen, dan saat tidak melaporkan denda Rp50.000,-. Punishment lain, kami secara intens berkoordinasi dengan instansi penegak Perda, Satpol P3KP untuk membantu mengoptimalisasi perolehan pajak daerah dengan mendatangi para wajib pajak yang belum membayar kewajiban pajaknya. Ketika sudah saatnya ada tindakan non yustisia berupa penutupan tempat usaha dimungkinkan terjadi,"tandasnya. (nul)

 

Kategori :