Pemkot Pekalongan Tiadakan Retribusi Tera Ulang, Masyarakat Antusias

Selasa 13 Feb 2024 - 00:35 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Damar Purbono

KOTA - Mulai Januari tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui UPTD Metrologi Legal setempat tidak lagi memungut retribusi tera dan tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP).

Kepala UPTD Metrologi Legal, Bambang Saptono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan adanya UU Nomor 1 tahun 2022. 

"Sebelum ada aturan tersebut, biaya retribusi tera alat UTTP bervariasi sesuai dengan berat alat tersebut, untuk alat ukur kecil berkisar sekitar Rp15 ribu," kata Bambang Satptono, Senin (12/2/2023).

Bambang menjelaskan bahwa tera dan tera ulang alat UTTP wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam menjalankan usahanya, kewajiban itu dilakukan setiap satu tahun sekali. 

Sebuah alat UTTP yang digunakan dalam waktu lama tanpa perawatan, bisa rusak dan dampaknya bisa mempengaruhi volume barang yang ditimbang sehingga bisa menimbulkan kecurangan bagi konsumen.

Ia mengungkapkan aturan baru ini mendapatkan antusias dari masyarakat kota Pekalongan, sejumlah pedagang seperti emas, tekstil, apotek, dan lainnya sudah mulai mendatangi kantor UPTD Metrologi Legal yang berada di ruas jalan Progo 31, Kota Pekalongan.

"Kami harapkan masyarakat utamanya para pedagang sadar untuk melakukan tera alat ukurnya, lebih-lebih saat ini sudah tidak dikenakan biaya," imbau Bambang.

"Meskipun hanya satu alat akan tetap kami layani. Kami mengimbau ketika masyarakat membawa timbangan ke kantor kami usahakan dalam kondisi bersih, supaya petugas dapat langsung menguji sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama," sambungnya.

*) Ribuan Alat Timbang Akan Ditera Ulang

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa pada tahun 2024 ini sebanyak 5 ribuan alat timbang takar dan perlengkapannya pada aktivitas perdagangan di Kota Pekalongan menjadi target tera ulang di tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.

“Di tahun sebelumnya alat UTTP yang kita tera sekitar 3 ribuan, targetnya di tahun ini ada 5 ribuan, mengingat mulai tahun 2024 ini untuk biaya retribusi tera dan tera ulang sudah ditiadakan alias gratis," bebernya.

Bambang menuturkan, tera ulang akan menyasar ke beberapa lokasi. Seperti pasar tradisional, perusahaan, apotek, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), dan lain sebagainya, 

"Di awal tahun 2024 ini kami sudah melaksanakan tera di 8 dari 12 SPBU yang ada di kota Pekalongan, untuk pasar tradisional akan kita lakukan menjelang bulan ramadhan tahun ini, kami akan terus berjalan roadshow sidang tera ulang UTTP ke lapangan," katanya.

Ia mengungkapkan tera dan tera ulang untuk menjaga keakuratan hasil ukur dari UTTP yang digunakan. Dengan begitu, hasil pengukurannya tidak merugikan pembeli. 

Selain melakukan tera ulang ke lapangan, pihaknya juga menerima pelayanan bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan yang beralamat di Jalan Progo nomor 31, Kecamatan Pekalongan Utara, sesuai dengan hari kerja senin sampai jumat mulai pukul 08.00-15.00, untuk jumat mulai pukul 08.00-11.00 WIB. (way)

Kategori :