Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Pidana

Kamis 12 Sep 2024 - 18:13 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Damar Purbono

KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali memusnahkan barang bukti atau barang sitaan Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/9/2024).

Dalam laporannya, Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Yasozisokhi Zebua menjelaskan barang bukti atau barang sitaan yang dimusnahkan tersebut berasal dari 26 perkara yang telah inkracht pada periode Mei sampai Agustus 2024.

Sebanyak 26 perkara tersebut, terdiri dari 12 perkara narkotika, 5 perkara psikotropika, 3 perkara pencurian, 1 perkara perjudian, 1 perkara UU Darurat, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara pengeroyokan, dan 1 perkara pencabulan.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika di antaranya berupa 31 paket sabu seberat 23,3 gram; 4 timbangan digital; 20 pipet kaca; 7 bong; 11 hp; 20 butir Riklona; 418 butir Alprazolam; 1 dompet; 3 tas; dan 1 topi.

Sedangkan barang bukti lainnya dari perkara pencurian, perjudian, UU Darurat, penganiyaan, dan pengeroyokan yang dimusnahkan di antaranya berupa senjata tajam golok; tang; obeng; 1 kunci kontak; 1 HP; beberapa lembar rekapan judi; 2 kantong bubuk petasan; pakaian, dan beberapa barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti berupa sabu dan obat-obatan diblender lalu dibuang. Barang bukti berupa pakaian, kertas, dokumen, dompet, maupun tas dibakar.

Sedangkan barang bukti berupa HP dan timbangan dihancurkan dengan palu hingga hancur. Sementara, barang bukti tang, senjata tajam, obeng, dan sebagainya dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah dalam keterangannya menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Mei sampai Agustus 2024.

Selain itu, terpidana sudah menyelesaikan kewajiban membayar denda sebagaimana hasil dari putusan Pengadilan.

"Kali ini kita lakukan eksekusi pemusnahan barang bukti," kata Kajari.

Kajari mengungkapkan bahwa perkara pidana di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sendiri masih mendominasi perkara Narkotika, Psikotropika, maupun UU Kesehatan.

Kegiatan pemusnahan ini selain dihadiri jajaran Kejari Kota Pekalongan, juga dihadiri perwakilan dari instansi terkait. Di antaranya dari Polres Pekalongan Kota, PN Pekalongan, Rupbasan Pekalongan, Lapas Pekalongan, Rutan Pekalongan, BNNK Batang, Satpol P3KP Kota Pekalongan, dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. (way)

Kategori :