Kasus Narkoba Dominasi Perkara di Kejari Kota Pekalongan

PEMAPARAN - Kajari Kota Pekalongan Anik Ainfah didampingi Kasi memberikan pemaparan tentang capaian kinerja Kejari Kota Pekalongan selama Januari hingga Juni 2024, Senin (22/7/2024).-WAHYU HIDAYAT -

KOTA - Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) mendominasi perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan selama periode Januari hingga Juni 2024.

Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah menyebutkan, dari 64 perkara tindak pidana umum yang ditangani dari Januari-Juni 2024, sekitar 60 persennya adalah perkara narkoba.

"Untuk dominasi perkara-perkara pidana umum adalah perkara narkotika. Persentasenya mencapai 60 persen," kata Anik Anifah saat memaparkan capaian kinerja Kejari Kota Pekalongan selama Januari–Juni 2024, usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kantor Kejari setempat, Senin (22/7/2024).

"Kasus narkoba masih mendominasi. Kami imbau seluruh masyarakat untuk tidak terjerumus narkoba," imbuh Kajari.

Anik menambahkan, selama periode tersebut di atas, jajarannya telah melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang ataupun seksi. 

Pada Bidang Pembinaan, realisasi anggaran mencapai 52%, serta telah menghimpun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp232.495.229.

Pada fungsi Intelijen, telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Lidpamgal, serta Pemantauan Pemilu Presiden dan Pemantauan Pemilu Legislatif.

Pada Pidana Umum, di antaranya menangani 64 SPDP, menangani P-21 sebanyak 62 perkara, dan melakukan Restorative Justice sebanyak 2 perkara.

Sedangkan fungsi Pidana Khusus, Kejari Kota Pekalongan nelaksanakan 1 penyelidikan perkara, kemudian 2 perkara di tahap penyidikan, dan eksekusi sejumlah 1 perkara.

"Kita juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp500 juta. Proses perkara tindak pidana khusus ini saat ini masih tahap penyidikan," kata Kajari.

Kemudian pada fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah dilaksanakan 10 MoU, 15 SKK Non Litigasi, 1 SKK Litigasi, 24 kali Pendampingan Hukum, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp85.996.399.

Berikutnya, pada fungsi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Kota Pekalongan melaksankan 2 kali lelang barang rampasan negara yang sudah inkrah. Pertama, lelang 6 HP dengan hasil pendapatan Rp3.110.000. Kedua, lelang 2 sepeda motor dengan hasil pendapatan Rp8.759.000.

"Selain itu, kita sudah melaksanakan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 27 perkara yang sudah inkrah," imbuh Anik Anifah. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan