Pengamen Curi Motor di Pasar Kedungwuni

Selasa 10 Sep 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Rony Coy

Selanjutnya, pelaku yang sudah ketahuan akhirnya menjatuhkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

Korban dan kakaknya tetap melakukan pencarian, dan sempat kehilangan jejak. Namun, pelaku yang bersembunyi di semak-semak akhirnya diketahui dan bersama warga setempat, pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kedungwuni.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(had)

Kategori :

Terkait

Selasa 10 Sep 2024 - 20:31 WIB

Pengamen Curi Motor di Pasar Kedungwuni