Polri Tegaskan Pengadaan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

LAPORKAN - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto bersama Direktur YLBHI Muhamad Isnur, dan aktivis ICW Tibiko Zabar menunjukkan surat tanda terima usai melaporkan Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK-dok. istimewa-

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengadaan peralatan gas air mata yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan, kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri," kata Trunoyudo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan gas air mata dialokasikan secara efisien dengan tujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas dan fungsi Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

Mengenai laporan koalisi masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa Polri mengapresiasi seluruh kritik dan masukan yang diberikan.

Ia juga memastikan bahwa Polri selalu bekerja sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Selama ini kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi, serta kerja sama dengan lembaga KPK dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Truno.

Sebelumnya, pada Senin (2/9), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan Polri ke KPK atas dugaan korupsi dalam proses pengadaan gas air mata.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang tergabung dalam koalisi tersebut mengatakan pihaknya melihat adanya beberapa potensi penyimpangan dalam pengadaan alat pengamanan tersebut, yaitu persekongkolan pemilihan tender serta penggelembungan harga pepper projectile launcher atau alat pelontar gas air mata.

"Ada persoalan ketidakcermatan dalam menyusun harga perkiraan sendiri terkait pepper projectile launcher tahun 2022 dan 2023. Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar," katanya.

Agus mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan KPK serta bagian pengaduan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti.

"Korupsi yang terjadi atau melibatkan aparat penegak hukum itu justru akan merusak citra dari penegak hukum itu sendiri. Jadi, harapannya KPK bisa punya keberanian dan benar-benar bisa menangani kasus ini sampai selesai," ucapnya.(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan