Berkas Sengketa Dico-Ali Dinyatakan Lengkap, Bawaslu Kendal Mulai Fasilitasi Musyawarah sampai 12 Hari

DIPROSES - Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, memastikan gugatan sengketa yang diajukan tim paslon Dico-Ali tengah diproses.-DOK. ISTIMEWA -

KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal tengah memproses gugatan sengketa Pilbup Kendal 2024 yang diajukan tim paslon Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin, menyusul penolakan KPU Kendal atas berkas pendaftaran mereka. Bawaslu bahkan sudah menjadwalkan proses musyawarah mufakat selama 12 hari kalender, terhitung 3 September 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, jadwal fasilitasi musyawarah tersebut dikeluarkan setelah Bawaslu melaksanakan rapat pleno verifikasi dan memastikan dokumen sengketa yang diajukan Dico-Ali Nurudin dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil, Senin 2 September 2024.

Dokumen sengketa tersebut juga menurut Hevy telah deregister Bawaslu Kendal dengan nomor: 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan.

"Hasil verifikasi kelengkapan dokumen ini selanjutnya disampaikan petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal kepada pemohon," kata Hevy melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Pekalongan pada Senin malam, 2 September 2024.

Lebih lanjut, Bawaslu juga telah mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada pemohon dan termohon.

"Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3/9/2024) sampai 12 hari kalender ke depan.  Musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24  Kendal," jelasnya.

Karena itu, Bawaslu juga menurut Hevy telah Menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender ke depan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah .

"Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan  kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari," pungkasnya. (zen/sef)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan