Respon Gugatan Paslon Dico-Ali, Benny Karnadi Ajukan Diri jadi Pihak Terkait ke Bawaslu Kendal

MENGAJUKAN - Benny Karnadi saat datangi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.-ACHMAD ZAENURI -

 *Terkait Gugatan Dico-Ali di Bawaslu Kendal

KENDAL - Gugatan pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin ke Bawaslu Kendal pasca berkas pendaftarannya ditolak KPU Kendal, langsung direspon bakal calon Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi. Ia mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa yang mulai diproses Bawaslu ini, Selasa 3 September 2024.

Dikonfirmasi awak media di kantor Bawaslu Kendal, Benny pun membenarkan jika kedatangannya ke Bawaslu adalah untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait terhadap salah satu pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang berkas pendaftarannya ditolak oleh KPU Kendal pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Benny meyakini bahwa keputusannya untuk mendaftar ke KPU Kendal pada 29 Agustus 2024 melalui SK rekomendasi DPP PKB sudah sesuai aturan perundangan yang ada.

"Kedatangan saya mengajukan diri, sehingga bisa mengikuti proses musyawarah atau persidangan. Sengketa ini kan ada tahapannya, ada mediasi antara KPU dan paslon, ada musyawarah  tertutup," ungkap Benny. 

Bahkan kalaupun proses musyawarah tertutup tidak membuahkan hasil, menurut Benny masih ada musyawarah terbuka. Karena itulah dirinya mengajukan diri sebagai pihak terkait.

"Intinya saya bisa ikut dalam proses musyawarah yang terbuka," tandasnya.

Menurut Benny, dirinya menyadari bahwa proses persidangan sengketa pendaftaran paslon itu pada akhirnya pasti akan terkait dengan dirinya. Karena itu, inisiatifnya mengajukan diri sebagai pihak terkait adalah sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah sengketa tersebut. 

"Rekomendasi sudah sesuai prosedur, keluar tanggal 21 Agustus 2024, kemudian katanya ada pencabutan rekomendasi tanggal 24 Agustus 2024," terang Benny.

Benny juga mengaku tak tahu menahu soal adanya pencabutan dukungan dari DPP PKB untuk paslon  Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi. Karena dirinya juga tidak mendapatkan pemberitahuan apapun.

Terlebih, proses pendaftarannya bersama Tika juga ternyata di-approve oleh DPP PKB. 

"Tidak ada yang salah, saya tidak tahu juga apakah surat tersebut benar atau tidak, faktanya saat proses pendaftaran sudah sesuai dengan prosedur," jelas Benny.

Sementara itu, Petugas Penerima Laporan Bawaslu Kabupaten Kendal, Ariv Abdurrakhman Khakim, mengamini bahwa kedatangan Benny Karnadi ke kantor Bawaslu Kendal untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Namun demikian, sifatnya masih dalam proses konsultasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pihak terkait. 

"Berkasnya belum masuk, baru tanya dan ini pun masih tahap mediasi," ujar Ariv. (zen/sef)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan