Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK

LAPORKAN - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan mark-up pengadaan gas air mata Polri ke KPK.-DISWAY.ID-

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polisi Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengadaan gas air mata pada 2022 dan 2023.

Dalam hal ini, koalisi masyarakat sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Advokasi Aji Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesi.

"Jadi berdasarkan hasil temuan kami setidaknya ada beberapa hal yang perlu kami dorong kepda KPK karena apa, karena KPK diberikan kewenangan untuk menangangi kasus korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian. Itu adalah satu hal," kata Agus Suryanto pada Senin, 2 September 2024.

Agus mengatakan jika terkait pelaporan ini ada beberapa hal yang terkait potensi penyimpangan seperti dugaan persekongkolan tender yang mengarah pada merk tertentu, dugaan mark up, dan dugaan relasi tender dengan aparat kepolisian.

"Dugaan indikasi mark upnya ini mencapai sekitar 26 miliar rupiah. Itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan KPK termasuk kepada bagian pengaduan masyarakat agar itu segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan anggaran senilai Rp26 miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang beras dari pajak masyarakat.

"Jadi sangat ironis sekali kalau kemudian, kalau masyarakat memberikan pajaknya untuk penyediaan alat pengamanan gitu, untuk masyarakat tapi justru masyarakat menerima dampak negatif terhadap pengadaan gas air mata tersebut," pungkasnya.

Agus dan beberapa lembaga lainnya berharap KPK akan menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini.

"Harapannya bagi kami karena tadi soal kewenangan dari KPK sendiri untuk menangani kasus-kasus yang diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujarnya. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Isnur menyampaikan bahwa gas air mata yang menjadi kekuatan kepolisian di lapangan sebenarnya sudah tidak boleh digunakan karena berbahaya.

"Gas air mata dalam konteks kekuatan kepolisian dalam tindakan di lapangan sebenernya sudah tidak boleh dilakukan lagi karena ini berbahaya sangat banyak di negara lain dilarang," tutur Isnur.

Lebih lanjut, Isnur meminta kepada KPK untuk segera menyelidiki kasus ini hingga menemukan titik terang.

"Kami meminta kpd kpk, pertama segera memeriksa, menyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini dan tadi dibilang mas agus ini sangat terang benderang," pungkasnya.(disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan