Komisi II DPR Sebut Telah Penuhi Janji dengan Setujui PKPU 8/2024

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia-ANTARA-

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.(antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan