Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir Mulai Disidangkan

SIDANG PERDANA - Terdakwa dugaan tipikor pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan, DEW, didampingi penasehat hukumnya saat mengikuti sidang perdana secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Rutan Pekalongan, Senin siang (19/8/-ISTIMEWA -

KOTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan tahun 2019 dengan terdakwa DEW (42), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam sidang perdana perkara nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Yasozisokhi Zebua selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, serta Bayu Agung Pribadi selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, hadir secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara terdakwa DEW, didampingi anggota tim Penasehat Hukumnya, Ahmad Yusub, mengikuti sidang dakwaan tersebut secara daring dari Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa DEW dengan dakwaan subsidiaritas. Perkara diawali saat terdakwa selaku Direktur PT. SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp1,2 miliar.

Dalam kontrak pengelolaan parkir tersebut, terdakwa DEW selaku Direktur PT. SJR wajib menyetorkan retribusi parkir ke Kas Daerah Kota Pekalongan sebesar Rp.100.000.000 setiap bulan sebagaimana dengan kontrak atau perjanjian kerja.

Retribusi parkir tersebut sebagai pendapatan daerah, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Parkir.

Ternyata, dalam pengelolaan parkir tersebut, terdakwa tidak menyetorkan retribusi parkir selama 5 bulan dengan total nilai retribusi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga menjadi kerugian negara dalam hal ini kas daerah Kota Pekalongan.


Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Agustus 2024.-Dok.-

Pada Dakwaan Primair, JPU mendakwa bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dalam Dakwaan Subsidair, JPU mendakwa bahwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2024 dengan agenda penampaian eksepsi dari PH terdakwa.

Usai persidangan, Ahmad Yusub selaku anggota tim PH terdakwa dalam keterangan persnya usai mendampingi terdakwa di Rutan Pekalongan menyampaikan bahwa pihaknya siap menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.

"Tadi sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU. Klien kami didakwa korupsi sebesar 500 juta dari surat perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2018. Karena dalam hitungan JPU, dakwaannya didasarkan pada (kewajiban) setoran tiap bulan Rp100 juta dan klien kami didakwa tidak setor selama 5 bulan," katanya.

"Langkah kami, kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU karena menurut kami ada hal-hal yang sangat krusial dan sangat tidak adil bagi klien kami," sambung Yusub, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan balik pihak lain yang diduga menyebabkan kerugian negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan